THR PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Pasti, Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 12:45 3 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Ketidakpastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perhatian menjelang Ramadan 2026. Meski hak THR telah diatur dalam regulasi pemerintah, sejumlah daerah hingga kini belum memberikan kepastian terkait pencairannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan anggaran.

Kondisi PPPK Paruh Waktu di Daerah

Sejumlah PPPK Paruh Waktu di beberapa wilayah mengaku menghadapi situasi yang cukup berat. Ada laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji, bahkan nominal penghasilan yang masih jauh dari harapan. Kondisi ini menambah kekhawatiran menjelang kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan kepastian resmi mengenai jadwal maupun mekanisme pencairan THR.

“Kami berharap ada kejelasan secepatnya agar para PPPK Paruh Waktu dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Ramadan,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran THR 2026

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun 2026.

Anggaran tersebut mencakup ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pegawai negara tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, realisasi pencairan di daerah tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan penganggaran masing-masing pemerintah daerah.

Harapan Menjelang Ramadan 2026

Menjelang bulan suci Ramadan, para PPPK Paruh Waktu berharap ada kepastian resmi terkait pembayaran THR. Kejelasan tersebut di nilai penting untuk membantu perencanaan kebutuhan keluarga serta menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai.

Publik kini menantikan tindak lanjut dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar hak PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA