Cuitan.id – Status guru PPPK paruh waktu masih menyisakan tanda tanya. Meski sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara, banyak guru merasa kondisi mereka belum jauh berbeda dari honorer.
Di beberapa daerah, guru bahkan mengaku menghadapi situasi yang lebih berat. Secara administrasi mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi kepastian gaji dan kesejahteraan belum seragam.
Regulasi Belum Tegas, Gaji Bergantung Pemda
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai regulasi PPPK paruh waktu belum memiliki standar jelas. Setiap pemerintah daerah menetapkan besaran gaji sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Kondisi ini memicu kebingungan. Banyak guru mempertanyakan posisi mereka, apakah benar-benar ASN sepenuhnya atau masih setara honorer dalam praktiknya.
Penegasan Kemendikdasmen
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap masuk kategori ASN sesuai definisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB kini membahas solusi agar penanganan guru PPPK paruh waktu lebih jelas dan merata.
Namun, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan penggajian. Kemendikdasmen hanya menyalurkan tunjangan, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus Guru (TKG)
- Insentif tambahan lainnya
Saat ini, pemerintah membayarkan TPG setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan seperti sebelumnya.
Opsi Cegah PHK Honorer
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer.
Sejumlah daerah kesulitan mengangkat honorer menjadi PPPK penuh karena keterbatasan anggaran. Di sisi lain, aturan melarang rekrutmen honorer baru. Pemerintah memilih skema paruh waktu agar guru tetap bekerja dengan penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah tidak memberhentikan guru dan tenaga kependidikan.
Menanti Kepastian
Secara aturan, guru PPPK paruh waktu berstatus ASN. Namun dalam praktik, persoalan standar gaji dan kepastian kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah.
Pemerintah pusat kini membahas regulasi lebih tegas agar tidak muncul ketimpangan antar daerah. Guru PPPK paruh waktu pun berharap status ASN yang mereka sandang benar-benar memberi rasa aman dan layak secara ekonomi. **
Tidak ada komentar