Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti Disorot Usai Dilaporkan ke Dewas KPK

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 19:00 45 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini terkait dugaan penghambatan proses hukum dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025.

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti

Menurut Tribuntimur.com, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 dan telah berkarier panjang di kepolisian Indonesia.

Sejak 2016, ia bertugas di KPK dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Di lembaga antirasuah, ia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya dalam unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Rossa Purbo Bekti dikenal memiliki pengalaman menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk:

  • Kasus e-KTP, yang menjerat beberapa pejabat negara.
  • OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menerima suap dari Harun Masiku.
  • Kasus Syahrul Yasin Limpo, di mana ia pernah memimpin satgas khusus.

Meski sempat ingin dikembalikan ke Polri oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Rossa berhasil kembali berdinas di KPK dan tetap menangani kasus-kasus strategis.

Dugaan Penghambatan Kasus Suap Bobby Nasution

KAMI menuding AKBP Rossa Purbo Bekti menghambat proses hukum terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. Dugaan ini muncul karena Bobby Nasution belum diperiksa oleh penyidik, meski perannya dianggap jelas berdasarkan pemberitaan dan tersangka lain sudah menjalani persidangan.

Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, mengatakan di Kantor Dewas KPK, Jakarta:

“Kami menyerahkan laporan terkait dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK.”

Sekretaris KAMI, Usman, menambahkan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Ia menegaskan prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK

Dalam laporan pengaduannya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Pemeriksaan etik menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti terkait dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
  2. Penilaian dampak dugaan tindakan terhadap kredibilitas dan reputasi KPK.
  3. Langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Yusril menegaskan laporan ini didukung bukti pemberitaan digital dan bertujuan menjaga marwah KPK. Ia bahkan mengancam aksi unjuk rasa jika laporan tidak ditindaklanjuti secara transparan:

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan pastikan turun ke jalan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas salah satu penyidik KPK dan dugaan intervensi terhadap proses hukum yang melibatkan pejabat publik. Publik kini menanti langkah Dewas KPK untuk menegakkan transparansi dan profesionalisme. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA