Sidang Korupsi PJU Kerinci: 12 Anggota DPRD Didakwa Terima Fee 15%

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Nov 2025 09:00 1547 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp5,9 miliar kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (24/11/2025) menghadirkan 10 terdakwa, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan dakwaan yang memuat sejumlah temuan penting. Salah satunya adalah dugaan aliran dana dari proyek PJU tahun anggaran 2023 kepada 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024.

Pengaturan Proyek PJU 2023 Menjadi Akar Perkara

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU. Meski pagu awal dalam DPA Murni hanya Rp3,4 miliar, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa melibatkan konsultan harga pasar.

Kepala Dishub sekaligus PPK, Heri Cipta, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengusulkan paket pekerjaan kepada pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas beserta daftar perusahaan yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Pertemuan dengan DPRD: Daftar Perusahaan Diserahkan

Poin penting dalam dakwaan muncul ketika Heri Cipta dipanggil ke ruang Plt Sekwan, Jonri Ali. Di lokasi itu, ia bertemu Ketua DPRD saat itu Edminuddin dan 11 anggota dewan lainnya. Mereka membahas bahwa proyek PJU merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang diminta untuk dilibatkan. Setelah itu, proses pengadaan diarahkan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka.

Pengaturan Data Perusahaan dan Dokumen Penawaran

Sejumlah direktur perusahaan—di antaranya Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman—diminta menyerahkan data perusahaan serta ID dan password LPSE kepada pegawai honorer UKPBJ, Haidi, dengan imbalan Rp300 ribu per paket.

Dokumen penawaran kemudian disiapkan oleh PPTK dan diunggah sesuai arahan. Harga disusun agar perusahaan dapat membeli komponen dengan nilai di bawah kontrak, sehingga muncul selisih keuntungan atau margin. Dalam dakwaan, margin tersebut disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota DPRD.

12 Anggota DPRD Diduga Terima Fee 15%

JPU menyebutkan rincian dugaan fee yang diterima anggota DPRD dari alokasi 15% nilai kontrak. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Joni Efendi – Rp138.089.100
  2. Boy Edwar – Rp66.054.300
  3. Yudi Herman – Rp52.048.650
  4. Erduan – Rp48.045.900
  5. Irwandri – Rp42.000.000
  6. Edminuddin (Ketua DPRD 2023) – Rp40.000.000
  7. Syahrial Thaib – Rp35.000.000
  8. Asril Syam – Rp30.000.000
  9. Jumadi – Rp26.014.350
  10. Novandri Panca Putra – Rp22.000.000
  11. Mukhsin Zakaria – Rp20.014.350
  12. Amrizal – Rp18.000.000

Nama Joni Efendi menjadi sorotan karena menerima nilai fee terbesar, mencapai lebih dari Rp138 juta, jauh di atas anggota lain.

Aliran Dana kepada Terdakwa Utama

Selain ke legislatif, dakwaan juga merinci aliran dana yang diduga diterima para terdakwa dari selisih pembelian komponen PJU:

  • Heri Cipta – Rp336 juta
  • Nael Edwin – Rp75 juta
  • Jefron, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp589 juta
  • Sarpono Markis – Rp127 juta
  • Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp437 juta
  • Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp135 juta

JPU menilai aliran dana ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Publik Menunggu Lanjutan Persidangan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur birokrasi, perusahaan, hingga anggota legislatif. Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Kerinci dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan banyak pihak. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA