Ilustrasi – Segini Biaya Dam Haji 2026 dan Cara Bayarnya yang Aman.
Cuitan.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkomitmen penuh untuk menghadirkan tata kelola ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai syariat Islam.
Tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dan pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia agar berjalan lebih aman.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menyampaikan hal tersebut secara langsung dalam konferensi pers di Media Center Haji, Jumat (15/5/2026).
Pemerintah memandang pengelolaan dam ini sebagai aspek krusial. Sebab, prosesnya menyangkut kepatuhan ibadah sekaligus regulasi hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan jemaah haji Indonesia dapat membayar dam dengan rasa tenang. Melalui sistem yang transparan dan akuntabel, kita bisa menjaga kesucian ibadah ini bersama-sama,” ujar Maria Assegaf.
Kemenhaj sangat memahami dan menghormati perbedaan pandangan fikih di kalangan masyarakat terkait lokasi penyembelihan hewan dam.
Pilihan di Indonesia: Bagi jemaah yang meyakini bahwa mereka boleh membayar dam di tanah air, pemerintah membuka ruang melalui mekanisme yang sah.
Pilihan di Arab Saudi: Bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi penyalurannya secara resmi di Arab Saudi.
Untuk jemaah yang memilih membayar di Arab Saudi, pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan Adahi Project, lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi yang terhubung langsung ke aplikasi Nusuk. Langkah ini menjamin seluruh proses administrasi tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenhaj menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia telah menunaikan kewajiban ini melalui jalur resmi.
Untuk memanjakan jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) menerapkan sistem jemput bola:
Petugas Datang ke Hotel: Petugas akan mendatangi langsung hotel tempat jemaah menginap untuk memproses pembayaran dan verifikasi data.
Ramah Lansia & Disabilitas: Skema ini sangat membantu jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Pendampingan Kloter: Petugas kloter akan mendampingi jemaah selama proses transaksi.
Bukti Sah: Jemaah langsung menerima bukti pembayaran resmi setelah transaksi sukses sebagai tanda kewajiban telah terpenuhi.
Maria Assegaf mengingatkan dengan tegas agar jemaah berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembayaran dam secara ilegal.
“Kami meminta seluruh jemaah untuk tidak membayar dam lewat calo, perorangan, atau platform luar sistem resmi. Ini demi melindungi jemaah dari penipuan,” tegas Maria.
PPIH di lapangan bergerak aktif mengedukasi jemaah mengenai jenis-jenis haji dan kewajiban dam. Pemerintah mengimbau jemaah untuk selalu berkomunikasi dengan ketua regu, ketua rombongan, atau petugas sektor jika membutuhkan informasi valid, serta tidak mudah memercayai kabar burung yang belum jelas kebenarannya.
Biaya resmi pembayaran dam yang ditetapkan oleh Kemenhaj tahun ini adalah sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah.
Pemerintah menyalurkan pembayaran dam melalui Adahi Project, lembaga resmi Arab Saudi yang sudah terintegrasi dengan platform Nusuk.
Petugas PPIH menggunakan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung hotel tempat jemaah menginap untuk membantu proses pembayaran dan verifikasi.
Pemerintah melarang keras jemaah menggunakan jasa calo atau bertransaksi di luar sistem resmi guna menghindari risiko penipuan dan ketidaksesuaian syariat. **
Tidak ada komentar