Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kayu Aro

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Agu 2025 12:55 1987 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (14/8/2025) malam.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, tim langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara. RAH akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi maupun perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA