Polres Kerinci Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 19 Perkara

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 18:00 155 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id — Langkah tegas kembali di tunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

Diamana pada Selasa (7/4/2026), Polres Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat, Pemusnahan dilakukan setelah perkara di nyatakan berkekuatan hukum tetap maupun di hentikan karena tidak cukup alat bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengatakan barang bukti yang di musnahkan di dominasi oleh narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga perkara yang di selesaikan melalui restorative justice.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah di hentikan atau tidak cukup alat bukti untuk di lanjutkan,” ujarnya.

IPTU Yandra menjelaskan, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021–2025, dan 13 perkara lainnya telah di selesaikan melalui restorative justice atau di hentikan penyidikannya.

“Seluruh barang bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan wajib segera di musnahkan agar zat berbahaya tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menegaskan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda jika di salahgunakan.

“Barang bukti narkotika harus di musnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Pemusnahan tersebut, menurut Wakapolres telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta sebagian barang bukti telah di sisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi.

Gumuntar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui ada indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci. Mari bersama-sama kita jaga daerah kita tercinta,” tutupnya  dengan penuh harap. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA