JAMBI, Cuitan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras subsidi yang merugikan masyarakat.
Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.
Dari modus ini, Rudy sudah menyalurkan 1,4 ton beras ke pasaran. Polisi juga menyita 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos, mesin jahit karung, timbangan, hingga satu unit mobil pikap Grandmax.
“Tersangka memasarkan beras subsidi sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).
Akibat perbuatannya, Rudy dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. (*/HS)
Tidak ada komentar