MKMK Persilakan Arsul Sani Gunakan Hak Jawab soal Dugaan Ijazah Palsu

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 10:00 42 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mempersilakan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak jawabnya kepada media terkait isu dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Palguna menegaskan bahwa hak jawab merupakan bagian yang dijamin oleh Undang-Undang Pers sehingga dapat digunakan sepanjang menyangkut pemberitaan yang menyasar aspek personal seseorang.

“Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” ujar Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

Menurut Palguna, Hakim Arsul diperbolehkan menyampaikan klarifikasi selama masih relevan dengan pokok isu yang diberitakan. Ia mengingatkan bahwa batasannya hanya pada konten yang berkaitan langsung dengan pemberitaan tersebut.

“Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya menyangkut personal. Sepanjang terkait soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar di luar konteks,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan memilih untuk tidak berpolemik terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga sedang ditangani secara internal oleh MKMK.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK,” ujar Arsul, Sabtu (16/11/2025).

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang hakim MK berinisial AS ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan legalitas ijazah program doktor yang dimiliki hakim tersebut.

“Kami datang untuk melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran Sulani, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Betran menilai, jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi menuntut integritas akademik yang tinggi, sehingga keabsahan gelar akademik harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kepercayaan publik.

“Jika ada hakim yang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan sebagai hakim MK, itu merupakan tindakan yang mencederai konstitusi. Itu alasan kami menyampaikan laporan kepolisian,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan. Betran mengungkapkan bahwa universitas tempat hakim tersebut menempuh program doktor disebut-sebut tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi di Polandia.

“Salah satu bukti yang kami terima adalah pemberitaan mengenai penyelidikan oleh komisi antikorupsi di Polandia terkait legalitas kampus tempat salah satu hakim menempuh pendidikan doktor pada tahun 2023,” ujar Betran. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA