Larangan Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban: Hukum & Hikmahnya

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mei 2026 05:00 5 admincuitan

Cuitan.id – Menjelang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk mempersiapkan hewan terbaik untuk kurban.

Namun, di balik persiapan teknis tersebut, ada satu tradisi dan anjuran yang sering memicu rasa penasaran: hukum larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban.

Banyak yang bertanya, apakah aturan ini wajib atau sekadar anjuran? Mari kita ulas secara mendalam namun santun agar ibadah kurban Anda terasa lebih bermakna.

Landasan Hadis yang Menjadi Dasar

Anjuran bagi shohibul qurban (orang yang berkurban) untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut berakar dari hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW memberikan panduan bagi kita:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim No. 1977).

Berdasarkan tuntunan ini, para ulama menjelaskan bahwa anjuran tersebut berlaku mulai 1 Dzulhijjah (saat matahari terbenam di akhir bulan Dzulqa’dah) hingga hewan kurban selesai disembelih.

Siapa Saja yang Terikat Anjuran Ini?

Perlu kita pahami bahwa anjuran ini khusus untuk shohibul qurban atau orang yang namanya tercatat sebagai pemilik hewan kurban tersebut.

Jika seorang kepala keluarga berkurban satu ekor kambing atas namanya sendiri, maka hanya dialah yang disarankan mengikuti adab ini.

Anggota keluarga lain tetap memiliki kebebasan untuk merapikan rambut atau kuku seperti biasa. Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Mengapa Kita Dianjurkan Menahan Diri?

Islam tidak pernah menetapkan aturan tanpa hikmah yang indah di baliknya. Ada beberapa alasan spiritual mengapa anjuran ini hadir:

  1. Meneladani Jamaah Haji: Saat kita di tanah air tidak bisa berangkat ke Baitullah, kita dapat merasakan “getaran” ibadah yang sama dengan meniru salah satu adab ihram, yaitu tidak memotong rambut dan kuku hingga waktu penyembelihan tiba.

  2. Simbol Ketundukan Total: Menjaga seluruh bagian tubuh tetap utuh saat berkurban melambangkan bahwa seluruh raga kita ikut berserah diri kepada Allah SWT.

  3. Memuliakan 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Masa ini adalah waktu yang sangat istimewa. Dengan memperhatikan hal-hal kecil seperti kuku dan rambut, kita menjadi lebih sadar (mindful) dan fokus pada peningkatan kualitas ibadah harian.

Bagaimana Jika Terlanjur Memotongnya?

Bagi Anda yang lupa atau belum tahu dan terlanjur memotong kuku atau rambut, jangan khawatir. Para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan kurban.

  • Mazhab Syafi’i: Memandang hukumnya makruh (sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa). Kurban Anda tetap sah dan berpahala.

  • Mazhab Hanbali: Memandangnya sebagai larangan yang lebih tegas, namun tetap tidak membatalkan nilai kurbannya.

Intinya, jika Anda melanggarnya, cukup beristighfar dan lanjutkan niat kurban dengan hati yang mantap. Allah SWT melihat ketulusan hati Anda, bukan sekadar tampilan fisik.

Kapan Larangan Ini Berakhir?

Anda boleh kembali merapikan diri segera setelah hewan kurban Anda disembelih.

  • Jika kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah (setelah salat Id), maka saat itu juga larangan berakhir.

  • Namun, jika hewan baru disembelih pada hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah), maka Anda disarankan menunggu hingga proses tersebut selesai.

Inti dari Ibadah Kurban

Pada akhirnya, kurban adalah tentang ketaatan. Seperti yang tertuang dalam QS. Al-Hajj ayat 37, Allah mengingatkan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah hewan tersebut, melainkan ketakwaan dari dalam hati kita.

Menjaga lisan, menjaga hati, dan mengikuti adab-adab kecil seperti tidak memotong kuku adalah bentuk latihan kesabaran. Semoga ibadah kurban kita tahun ini membawa keberkahan dan kedekatan yang lebih dalam kepada Sang Pencipta. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA