Komisi III DPR Panggil Owner Bibi Kelinci Nabilah O’Brien, Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 23:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Komisi III DPR RI menyoroti kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien. Ia mengaku justru menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di restorannya pada September 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. DPR mengundang Nabilah bersama tim kuasa hukumnya untuk membahas kasus tersebut.

Habiburokhman menjelaskan agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).

Ia berharap forum tersebut memberi kejelasan hukum terhadap perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

Polisi Jelaskan Dua Laporan Berbeda

Polsek Mampang Prapatan menyatakan kasus ini melibatkan dua laporan yang berbeda dan ditangani oleh kantor kepolisian yang berbeda.

Awalnya, Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang diduga meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan. Namun pasangan tersebut kemudian melaporkan balik Nabilah setelah rekaman CCTV insiden tersebut tersebar.

Penyidik menyebut kedua laporan itu berjalan secara terpisah sesuai proses hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus di Restoran Bibi Kelinci

Insiden bermula pada 20 September 2025 saat restoran Bibi Kelinci sedang ramai pengunjung. Nabilah menyebut hampir seluruh area makan terisi dan pesanan sedang menumpuk, baik untuk makan di tempat maupun layanan pesan antar.

Di tengah kondisi tersebut, pasangan pelanggan yang memesan 11 makanan dan 3 minuman take away mengeluhkan pesanan yang belum selesai setelah menunggu sekitar 30 menit.

Menurut keterangan Nabilah, pelanggan perempuan tiba-tiba masuk ke area dapur yang seharusnya tidak boleh dimasuki pengunjung. Ia juga memarahi kepala dapur dan mengancam akan membuat keributan di restoran.

Rekaman CCTV menunjukkan pelanggan tersebut memukul chiller dan sempat memarahi staf dapur sebelum meninggalkan lokasi.

Pasangan tersebut kemudian keluar dari restoran tanpa membayar pesanan senilai sekitar Rp530 ribu dan langsung menuju mobil mereka.

Staf restoran sempat mengejar untuk menagih pembayaran, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan dengan dugaan pencurian. Namun laporan tersebut berbalik arah setelah pasangan pelanggan mengirim somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR pada 9 Maret 2026. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA