JAKARTA, Cuitan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyita aset milik selebritis Sandra Dewi terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis, sudah tepat.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pencabutan permohonan keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi.
“Dengan dicabutnya gugatan, majelis hakim akan mempertimbangkan hal ini dalam putusan. Penuntut umum yakin langkah hukum yang diambil sudah benar,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan penyitaan aset tersebut dilakukan dengan itikad baik, terbukti dari keterangan penyidik dan ahli hukum dalam persidangan sebelumnya.
Ia juga menegaskan, pencabutan permohonan keberatan membuat barang bukti yang dipermasalahkan kini bersifat jelas dan sah.
“Perkara Harvey Moeis sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan vonis 20 tahun penjara dan denda uang pengganti sekitar Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita akan dirampas negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Anang.
Sebelumnya, Sandra Dewi menyerahkan pencabutan permohonan keberatan melalui pengacaranya. Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memutuskan menerima pencabutan keberatan dari para pemohon, sehingga pemeriksaan dihentikan,” ucap Hakim Rios Rahmanto, Selasa (28/10/2025).
Hakim menegaskan pencabutan ini dilakukan karena Sandra Dewi menerima dan tunduk pada putusan terkait Harvey Moeis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun ada perjanjian pisah harta, aset Sandra Dewi tetap disita. Barang bukti yang diamankan antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan.
Kejagung menegaskan, semua aset yang disita akan dilelang untuk membayar kerugian negara dan prosesnya diawasi secara transparan. (*)
Tidak ada komentar