Kecewa Karena Ketidakjujuran, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Eks Wakil Kepala BGN

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 14:00 4 admincuitan

Cuitan.id – Pengacara senior Elza Syarief mengambil langkah tegas dengan mundur dari posisi kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony saat ini terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza memilih menyudahi pendampingan hukum ini karena merasa kliennya tidak jujur sejak awal.

Elza menjelaskan bahwa ia telah menyatakan mundur secara resmi sejak Senin (15/6). Padahal, awalnya ia berniat memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) karena percaya Sony tidak terlibat. Namun, langkahnya berubah total setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bukti baru bahwa Sony diduga menerima aliran dana dari pihak swasta.

“Dia tidak jujur. Kejaksaan sendiri yang memberikan informasi itu. Saya juga mendengar kabar terbaru bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada SS setelah melihat fakta dari pihak Asep,” ujar Elza dengan kecewa.

Mengurai Dua Klaster Korupsi di Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi besar yang melanda BGN untuk tahun anggaran 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan dua klaster korupsi yang saling berkaitan erat dalam program ini.

1. Klaster Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Dalam klaster pertama, oknum pejabat diduga memperjualbelikan titik lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS)—orang dekat Sony Sonjaya—sebagai tersangka dari pihak swasta.

Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, mereka bisa melihat titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang sebenarnya sudah lolos verifikasi di portal resmi.

2. Klaster Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Klaster kedua fokus pada pengadaan aset penunjang, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang melanggar aturan. Penyidik telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.

Andri diduga melobi mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung, bahkan sebelum proyek berjalan. Ia mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum dan memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Anggaran proyek pengadaan ini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Kami memastikan ada penggelembungan harga (markup) karena proses penentuan harganya melanggar hukum,” tegas Syarief.

Benang Merah dan Daftar 5 Tersangka

Meski memiliki modus yang berbeda—satu fokus pada jual beli titik lokasi dan satunya pada pengadaan barang—Kejagung menegaskan kedua klaster ini berada dalam satu lingkaran kejahatan yang sama. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan benang merah yang kuat di antara para pelaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi BGN:

  • Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)

  • Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)

  • Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)

  • Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta / Orang Dekat Sony)

  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA