Kadis Kominfo Jambi Ajak Mahasiswa UIN Perangi Judi Online. JAMBI, Cuitan.id – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, membawa pesan penting saat berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Ia menegaskan bahwa judi online kini menjadi bahaya laten yang nyata dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Ariansyah menyampaikan peringatan keras ini dalam kuliah umum SI Festival 2026 yang berlangsung di Auditorium Chatib Quzwain, Rabu (17/06/2026). Mengusung tema “Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online”, acara ini menjadi momentum penting untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman ruang digital yang negatif.
Dalam paparannya, Ariansyah mengupas tuntas akar masalah mengapa seseorang bisa terjerumus ke dalam lingkaran setan judi online. Ia menyebutkan beberapa faktor pemicu utama, mulai dari tekanan sosial dan ekonomi, kondisi situasional, proses belajar lingkungan, hingga salah persepsi mengenai peluang kemenangan dan kecanggihan teknologi.
“Banyak orang memulai judi online dari nominal kecil, misalnya 50 ribu rupiah. Angka ini terlihat sepele, namun rasa penasaran memicu kecanduan yang membuat mereka melakukannya terus-menerus. Bahkan yang miris, ada penerima Bansos yang justru menggunakan bantuan pemerintah untuk berjudi. Mereka terjebak ilusi bahwa judi online adalah jalan pintas meraup keuntungan besar,” ujar Ariansyah dengan nada prihatin.
Ariansyah juga meminta para mahasiswa untuk peka terhadap lingkungan sekitar. Ia membagikan beberapa ciri utama seseorang yang sudah kecanduan judi online:
Tidak mampu lagi menahan hasrat untuk berjudi.
Kerap berbohong mengenai aktivitas kesehariannya.
Menghabiskan sebagian besar waktunya di depan layar ponsel atau laptop.
Sering meminjam uang kepada teman atau keluarga tanpa alasan yang jelas.
Mulai menjauh dan mengabaikan orang-orang terdekat.
Menunjukkan perilaku yang serba rahasia dan mencurigakan.
Efek domino dari judi online tidak main-main. Menurut Ariansyah, kecanduan judi online bisa merusak seluruh sendi kehidupan seseorang.
Dampak buruknya meliputi kehancuran finansial pribadi dan keluarga, kebocoran data pribadi, hingga memicu tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Hubungan harmonis dalam keluarga bisa hancur berantakan, anak-anak terancam putus sekolah, dan masa depan generasi muda bisa hilang seketika.
“Dampak yang paling ekstrem adalah depresi berat yang meningkatkan risiko bunuh diri. Banyak dari mereka yang akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol) ilegal hanya untuk menutupi modal judi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Ariansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai kebijakan strategis untuk membendung arus judi online di bumi Jambi.
“Dinas Kominfo Provinsi Jambi bergerak cepat dengan memblokir semua situs judi online yang mencoba mengakses jaringan internet internal kami,” ungkap Ariansyah.
Selain pemblokiran, pemerintah daerah juga masif menyebarkan surat edaran imbauan kepada masyarakat luas. Sosialisasi juga berjalan gencar melalui berbagai lini media, mulai dari baliho, spanduk, brosur, konten kreatif di media sosial, tayangan videotron, hingga dialog interaktif di TVRI.
“Kami juga merangkul para pelajar dengan menggelar deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di tingkat SLTA, SMK, dan SDLB se-Provinsi Jambi. Kami bersama Gubernur Jambi berkomitmen penuh memerangi investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online ini. Kami juga membuka layanan pengaduan resmi agar masyarakat bisa melapor dengan cepat,” pungkas Ariansyah mengakhiri pemaparannya. **
Tidak ada komentar