Inilah Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026. ist JAKARTA, Cuitan.id – Perubahan kebijakan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian menjelang Maret 2026. Regulasi terbaru yang mengacu pada penyesuaian pemerintah, termasuk kenaikan berkala sekitar 8 persen, membuat perbedaan skema gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu semakin terlihat jelas.
Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada besaran gaji pokok, tetapi juga pada kelengkapan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun pegawai teknis berstatus PPPK, kepastian penghasilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, memahami struktur gaji terbaru menjadi langkah penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
PPPK penuh waktu menerima gaji pokok berdasarkan tabel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami penyesuaian mulai Maret 2026.
Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:
Golongan awal: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta per bulan
Golongan menengah: Rp2,1 juta – Rp3,1 juta per bulan
Golongan lebih tinggi: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta per bulan
Level tertinggi: hingga Rp7,3 juta per bulan
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan kinerja
Tunjangan keluarga
Tunjangan kebutuhan pangan
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan bulanan bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok saja.
Berbeda dengan skema penuh waktu, PPPK paruh waktu menerima gaji yang dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja efektif.
Rata-rata penghasilan berkisar sekitar 50 persen dari gaji PPPK penuh waktu pada golongan setara.
Berikut kisarannya:
Lulusan D3 (Golongan II/c): Rp1,15 juta – Rp1,2 juta per bulan
Lulusan S1 (Golongan III/a): Rp1,29 juta – Rp1,34 juta per bulan
Lulusan S2 (Golongan III/d): Rp1,46 juta – Rp1,52 juta per bulan
Tunjangan PPPK paruh waktu umumnya lebih terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu. Hal ini menyebabkan total pendapatan bulanan cenderung lebih kecil.
Jika dihitung secara keseluruhan:
PPPK Golongan III/a penuh waktu dapat memperoleh lebih dari Rp6 juta per bulan setelah tunjangan.
PPPK Golongan III/a paruh waktu sekitar Rp3,3 juta per bulan.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp3 juta setiap bulan.
Pada golongan III/c, PPPK penuh waktu bisa memperoleh lebih dari Rp7 juta per bulan. Sementara PPPK paruh waktu di level setara hanya sekitar Rp3,5 juta, dengan selisih mencapai Rp3,6 juta.
Dari sisi finansial, PPPK penuh waktu menawarkan stabilitas penghasilan dan tunjangan yang lebih lengkap. Skema ini cocok bagi pegawai yang mengutamakan kepastian pendapatan jangka panjang.
Namun, PPPK paruh waktu tetap menjadi pilihan menarik bagi individu yang membutuhkan fleksibilitas kerja, misalnya untuk mengurus keluarga atau menjalankan aktivitas tambahan.
Pada akhirnya, pilihan antara penuh waktu dan paruh waktu tidak hanya di tentukan oleh nominal gaji, tetapi juga kebutuhan hidup, prioritas keluarga, serta rencana karier masing-masing. ***
Tidak ada komentar