Kolase – 6 Tersangka Korupsi DPRD Merangin . MERANGIN, Cuitan.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melangkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan rasuah pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.
Setelah mengantongi bukti kuat, Kejati Jambi resmi menetapkan enam orang pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka pada Senin (12/10/2026) sore.
Kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini memicu kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp19,5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang sangat masif dalam proses pencairan hingga penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859,” ujar Nolly Wijaya dalam keterangan resminya.
Nolly mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran dan keterkaitan erat dalam memanipulasi dana Sekretariat DPRD Merangin selama rentang waktu 2019 hingga 2024.
Adapun daftar keenam tersangka tersebut yakni:
Dalam penjelasannya, Nolly Wijaya membeberkan berbagai trik dan modus operandi yang para pelaku gunakan untuk menguras uang rakyat. Salah satu temuan mencolok adalah adanya pencairan anggaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran mencairkan dana kegiatan secara sepihak tanpa ada pengajuan resmi dari pengelola kegiatan. Ini jelas menabrak aturan tata kelola keuangan daerah,” tegas Nolly.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Jambi juga menemukan transaksi mencurigakan ke pihak ketiga serta rekayasa dokumen laporan keuangan.
“Penyidik menemukan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga dan alokasi transfer langsung dari rekening pengeluaran Sekretariat ke rekening pribadi. Mereka juga sengaja mengosongkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) tanpa mencantumkan jenis dan nominal pengeluaran agar PPTK tidak mengetahui besaran anggaran yang sebenarnya terpakai,” tambahnya.
Nolly juga menambahkan bahwa penyidik menemukan manipulasi pada pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Atas perbuatan merugikan negara tersebut, tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat.
“Para tersangka kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP serta pasal subsidiair Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tim penyidik masih terus memperdalam peran detail dari masing-masing individu untuk menuntaskan berkas perkara,” tutup Nolly. (**
Tidak ada komentar