Inara Rusli Terpojok, Hotman Paris Tegaskan Kasus Penipuan Tidak Bisa Diproses

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Des 2025 11:33 84 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Insanul Fahmi terhadap Inara Rusli. Menurut Hotman, laporan tersebut tidak bisa diproses karena kasus penipuan harus menyangkut barang, bukan persoalan hubungan cinta.

“Dalam hukum kita, sampai hari ini hubungan cinta tidak termasuk unsur penipuan. Kasus yang menyangkut janji nikah atau asmara tidak bisa dijadikan dasar hukum penipuan,” jelas Hotman Paris, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Rabu (3/12/2025).

Hotman menambahkan, satu-satunya kemungkinan laporan bisa diproses adalah jika ada bukti fisik, seperti surat yang menyatakan Insanul Fahmi berstatus lajang saat menikahi Inara. Tanpa bukti tersebut, laporan Inara tidak dapat dilanjutkan secara hukum.

“Kalau ada surat yang diterbitkan misalnya pengakuan bujangan, itu bisa dijadikan barang bukti. Tapi kalau tidak, laporan tidak akan diproses,” kata Hotman.

Selain melaporkan Insanul, Inara juga menempuh jalur hukum terhadap Wardatina Mawa terkait dugaan ilegal akses rekaman CCTV. CCTV tersebut menunjukkan dugaan perselingkuhan antara Inara dan Insanul, yang kemudian dijadikan Mawa sebagai bukti ke polisi.

Kuasa hukum Inara, Marisya Icha, memastikan pihaknya memiliki barang bukti yang jelas terkait kasus ilegal akses ini.

Beberapa pihak menilai laporan Inara sumir. Pengacara Deolipa Yumara menilai kemungkinan Inara berpura-pura tidak mengetahui Insanul telah menikah secara resmi dengan Wardatina Mawa.

“Seorang Inara yang sudah berpengalaman soal perceraian dan pernikahan pasti bisa mengecek status calon pasangannya. Kalau dia pura-pura tidak tahu, laporan penipuannya sulit diterima,” ungkap Deolipa.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, Inara melaporkan Insanul berdasarkan KTP dan surat pernyataan status single yang ternyata tidak sesuai fakta. Insanul telah menikah dan memiliki anak, sementara laporan Inara dibuat setelah mengetahui hal ini.

Kasus Inara Rusli menyoroti dilema hukum terkait nikah siri, penipuan, dan bukti fisik. Menurut hukum Indonesia, penipuan harus menyangkut barang, sehingga kasus asmara tanpa bukti fisik tidak bisa diproses.

Sementara laporan terkait ilegal akses CCTV terhadap Wardatina Mawa masih berlanjut karena didukung barang bukti jelas. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA