Hukum Mengambil Tempat Duduk Orang Lain dalam Islam

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 05:00 65 admincuitan

Cuitan.id – Islam mengemas seluruh sendi kehidupan dengan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang. Agama ini tidak hanya mengatur urusan-urusan besar seperti politik atau ekonomi, tetapi juga menaruh perhatian besar pada hal-hal kecil di sekitar kita. Salah satunya adalah etika saat kita menghadiri sebuah majelis atau pertemuan.

Saat berkumpul dalam suatu acara, kita pasti sering melihat momen seseorang meninggalkan tempat duduknya sebentar. Sayangnya, orang lain terkadang langsung menyerobot kursi tersebut tanpa izin. Fenomena ini terkesan sepele, namun Islam ternyata memiliki aturan tegas yang wajib kita pahami.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hak atas tempat duduk ini? Mari kita simak penjelasannya berdasarkan panduan hadits sahih berikut ini.

Larangan Mengusir Orang Lain Demi Kursi

Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin merangkum panduan penting mengenai adab bermajelis. Salah satu landasan utamanya merujuk pada sabda Rasulullah SAW dari riwayat Ibnu Umar RA:

“Janganlah salah seorang di antara kalian menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia sendiri yang mendudukinya. Tetapi, berikanlah kelapangan dan keluasan (untuk orang yang baru datang).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah Ibnu Umar RA sendiri sangat menginspirasi. Ketika ada orang lain yang berdiri untuk memberikan tempat duduk sebagai bentuk penghormatan, beliau justru menolak untuk mendudukinya.

Hadits ini menegaskan bahwa kita tidak boleh mengusir atau menyuruh orang lain pindah hanya demi kenyamanan pribadi. Alih-alih egois, Islam justru mengajak kita untuk saling berbagi ruang dan menyambut hangat setiap orang yang baru datang. Sikap ramah seperti ini akan menumbuhkan rasa saling menghargai dan mempererat tali persaudaraan.

Siapa yang Datang Pertama, Dia yang Berhak

Lalu, bagaimana jika seseorang meninggalkan kursinya hanya untuk keperluan sesaat, seperti ke kamar kecil atau mengambil air wudhu? Rasulullah SAW memberikan jawaban jelas melalui hadits riwayat Abu Hurairah RA:

“Jika salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi ke tempat itu, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR. Muslim).

Melalui pesan ini, Rasulullah SAW menetapkan aturan keadilan yang luar biasa. Orang yang pertama kali menempati sebuah tempat memiliki hak penuh atas posisi tersebut. Jika ia harus pergi sebentar untuk sebuah keperluan, orang lain tidak boleh merebut posisinya.

Aturan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang sedang menghadiri sebuah majelis. Kita tidak perlu khawatir kehilangan tempat duduk hanya karena harus beranjak sejenak.

Menjaga Harmoni Sosial

Etika sederhana ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan bersosial. Melalui aturan tempat duduk ini, Islam mendidik umatnya untuk membuang jauh-jauh sifat serakah dan egois. Ketika setiap orang mampu menghormati hak sesamanya, kita bisa mencegah potensi konflik dan salah paham.

Mari kita mulai menerapkan adab kecil ini dalam kehidupan sehari-hari, baik saat berada di masjid, ruang kelas, maupun ruang publik lainnya.

Wallahu a’lam. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA