Hakim MK Arsul Sani Singgung Ijazah Jokowi-Gibran

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Okt 2025 08:01 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Mahkamah Konstitusi kembali menarik perhatian publik.

Bukan tanpa alasan, hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memberikan nasihat kepada pemohon perkara.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Komardin melalui perkara bernomor 174/PUU-XXIII/2025. Yang di sidangkan di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Arsul meminta agar pemohon benar-benar menelaah apakah masalah yang di gugat memang menyangkut norma dalam UU KIP. Atau sekadar persoalan implementasi di lapangan.

“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan di argumentasikan dengan baik, ya,” ujar Arsul Sani di ruang sidang.

Arsul juga menyinggung bahwa gugatan ini tidak lepas dari isu yang tengah ramai di perbincangkan masyarakat yakni keabsahan ijazah Jokowi dan Gibran.

“Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ia kemudian meminta agar pemohon dapat menjelaskan dasar argumentasi secara lebih komprehensif tanpa mengaitkan isu politik dan ekonomi yang lebih luas.

“Kalau itu persoalannya implementasi, kan ada jalannya. Bisa di bawa ke Komisi Informasi sebagai sengketa keterbukaan publik,” jelas Arsul.

Pemohon, Komardin, dalam gugatannya menyebut bahwa isu ijazah pejabat publik menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan berdampak pada perekonomian.

“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha kami sulit. Ada demo, perdebatan, dan sebagainya,” ucapnya.

Komardin juga menyoroti pihak universitas yang di anggap enggan membuka data ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai, ketertutupan informasi tersebut membuat publik kian bingung dan memperpanjang polemik.

Oleh sebab itu, Komardin meminta MK untuk mengubah Pasal 7 huruf g UU KIP, agar ijazah, skripsi. Dan dokumen pendidikan pejabat negara tidak termasuk informasi yang di kecualikan, selama pembiayaannya bersumber dari uang negara.

“Skripsi, ijazah pejabat, mantan pejabat. Dan semua yang di gaji dari uang negara harus bisa di akses publik jika di butuhkan keabsahannya,” tulis Komardin dalam permohonannya.

Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi sudah beberapa kali mencuat sejak masa kampanye pemilihan presiden. Kini, ketika Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden, polemik serupa kembali ramai di bicarakan di media sosial.

Namun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. Meski begitu, sebagian pihak masih menggulirkan perdebatan yang membuat isu ini kembali naik ke permukaan.

Mahkamah Konstitusi kini akan menilai apakah gugatan Komardin memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah ketentuan dalam UU KIP tersebut. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA