Ilustrasi – Guru Sedang Melakukan Kegiatan Pembelajaran. (Foto: AI) JAMBI, Cuitan.id – Kabar gembira datang untuk para tenaga pendidik di Jambi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menyiapkan tambahan penghasilan berupa insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan mulai mencairkan harapannya pada November 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menjelaskan bahwa insentif tetap ini hadir sebagai skema baru di luar pembayaran berbasis jam mengajar. Sebelumnya, penghasilan guru PPPK paruh waktu murni dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran sebesar Rp17.500 per jam.
Akibat sistem lama tersebut, besaran gaji yang diterima setiap guru sering kali berbeda-beda tergantung beban mengajar mereka.
Melalui kebijakan anyar ini, guru berpeluang mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Pemerintah menggabungkan insentif tetap dengan komponen tambahan dari ketentuan jam mengajar. Berikut rincian potensi penghasilan maksimal yang bisa di terima:
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa nominal tersebut tidak sama rata bagi setiap guru. Besaran akhir tetap menyesuaikan status penerima, keaktifan mengajar, serta kelengkapan syarat administrasi.
Untuk merealisasikan program ini, Pemprov Jambi mengucurkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut di fokuskan khusus untuk pembayaran insentif selama dua bulan terakhir tahun anggaran, yakni November dan Desember 2026.
Pemerintah juga memberikan catatan penting bahwa bantuan ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh tenaga PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memiliki kriteria khusus yang harus di penuhi:
Jelang pencairan pada November mendatang, para guru di imbau agar proaktif memeriksa validitas data kepegawaian masing-masing. Proses pencairan dana tentu memerlukan tahapan verifikasi administrasi yang ketat agar tepat sasaran.
Guru di sarankan untuk selalu memantau informasi resmi langsung dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait jadwal pencairan, syarat dokumen, dan kepastian nominal yang akan masuk ke rekening. (**
Tidak ada komentar