Gubernur Sherly Tjoanda: Maluku Utara Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 18:00 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, membawa kabar mengejutkan langsung ke ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia secara terbuka mengakui bahwa pemerintah provinsi saat ini tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Persoalan anggaran belanja pegawai kini menjadi beban berat yang menghimpit keuangan daerah.

Sherly menyampaikan kondisi kritis ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (8/6/2026). Meski mengapresiasi rencana pemerintah pusat yang ingin melonggarkan aturan belanja pegawai, ia menegaskan langkah itu belum menyelesaikan akar masalah di daerah.

“Kami berterima kasih atas rencana relaksasi dari MenPAN-RB. Namun, keluhan semua kepala daerah sama: kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah nyata kami. Saat ini kami tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Jadi, apakah masalah kami selesai? Belum,” ungkap Sherly dengan nada tegas di hadapan anggota dewan.

Melihat situasi yang semakin pelik, Sherly mendesak Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat lanjutan guna membahas proyeksi fiskal tahun 2027. Ia khawatir pemerintah pusat akan kembali memangkas anggaran daerah pada tahun depan.

Ia juga memahami bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang menghadapi masa-masa sulit. Pemerintah pusat kerap menuntut daerah untuk melakukan inovasi secara mandiri. Namun, Sherly mengeluhkan ruang gerak daerah yang kian sempit karena pusat telah mengambil alih banyak kewenangan strategis.

Beban Belanja Pegawai yang Tidak Masuk Akal

Sherly kemudian memaparkan data yang mencengangkan mengenai ketimpangan anggaran di Maluku Utara. Saat ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengikat penuh kebijakan PPPK di daerah, namun sokongan dananya sangat minim.

“Bayangkan, Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara hanya sekitar Rp 960 miliar. Sementara itu, kebutuhan untuk belanja pegawai saja sudah menyentuh Rp 1,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa biaya pegawai kami sudah jauh melampaui total DAU yang kami terima,” jelasnya.

Sebagai solusi konkret, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 60 persen yang selama ini tertahan di pusat. Ia menilai pengembalian dana tersebut jauh lebih realistis daripada terus-menerus mengemis bantuan APBN.

“Kami tidak meminta tambahan DAU, kami juga tidak menuntut APBN membiayai PPPK sepenuhnya. Kami hanya meminta pusat mengembalikan sebagian dari 60 persen DBH yang menjadi hak kami. Uang itu akan menjadi penyelamat bagi perekonomian daerah,” tambahnya.

Pada akhir penyampaiannya, Sherly mengingatkan semua pihak bahwa pertumbuhan ekonomi nasional berakar dari stabilitas ekonomi daerah. Jika pemerintah daerah terpaksa mengorbankan anggaran infrastruktur demi membayar gaji pegawai, maka pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang pasti akan ikut ambruk. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat dan DPR segera merumuskan solusi keuangan yang nyata bagi daerah. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA