Foto Pelari diunggah Tanpa Izin, FotoYu Tuai Kecaman Warganet

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Okt 2025 20:00 79 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Platform marketplace foto FotoYu tengah menuai sorotan publik usai sejumlah warganet mengeluhkan unggahan foto pelari tanpa izin yang beredar di situs dan aplikasi tersebut. Fenomena ini viral di media sosial X (dulu Twitter), setelah banyak pengguna menemukan foto mereka diunggah tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Foto-foto itu umumnya diambil oleh fotografer jalanan yang beroperasi di area publik seperti Car Free Day (CFD), event lari, hingga kawasan olahraga terbuka. Namun kini, muncul laporan bahwa sejumlah foto juga diambil di lokasi non-event, bahkan di sekitar lingkungan perumahan.

FotoYu dikenal sebagai platform digital yang memungkinkan fotografer mengunggah hasil jepretannya agar bisa ditemukan oleh pelari atau pengguna melalui fitur pengenalan wajah (face recognition). Namun sistem ini justru memicu kekhawatiran publik soal pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi.

Sejumlah warganet menyuarakan protes mereka di platform X. Salah satunya, akun @shandya, menilai model bisnis FotoYu berpotensi melanggar hak privasi karena tidak memberikan opsi bagi seseorang untuk menolak fotonya diunggah atau dijual secara daring.

“Meski tidak punya akun di FotoYu, siapa pun bisa difoto dan diunggah tanpa izin. Ini sama saja mengabaikan konsep consent,” tulisnya.

Hal senada disampaikan akun @RadenFarrelDhar, yang menyoroti bahwa persetujuan dalam Terms and Conditions FotoYu tidak bisa menggantikan izin langsung dari subjek foto.

“Persetujuan digital bukan berarti menggantikan izin dari orang yang difoto. Tetap harus ada persetujuan eksplisit,” katanya.

Banyak pengguna juga membagikan pengalaman pribadi. Akun @AmadeusNawawi, misalnya, mengaku kaget setelah menemukan fotonya muncul di FotoYu beberapa jam setelah berlari santai di kompleks rumahnya.

“Nggak masalah kalau pas event atau CFD. Tapi ini aku cuma jogging di komplek, tiba-tiba ada motor motret, beberapa jam kemudian fotonya muncul di FotoYu. Serem banget,” tulisnya.

Akun lain, @chocokrunZ, menambahkan bahwa praktik seperti ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan diawasi di ruang publik. Menurutnya, fotografer seharusnya memiliki batasan etika saat melakukan pemotretan.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan pemotretan dan publikasi foto tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alexander juga menambahkan, masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU ITE.

“Kami akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan penyelenggara sistem elektronik untuk berdiskusi memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di era digital,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FotoYu belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran privasi dan keamanan data tersebut. Tim redaksi Cuitan.id telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Fenomena unggahan foto tanpa izin di FotoYu membuka kembali perdebatan tentang batas privasi di ruang publik dan pentingnya penerapan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.

Warganet berharap pemerintah memperketat regulasi terhadap platform digital serupa agar hak privasi masyarakat tetap terlindungi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA