DPO Narkoba Asal Kerinci Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita Sabu 112 Gram

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 21:30 507 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idTim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci bersama Unit Macan Kincai Satreskrim berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika bernama Afriadi (41). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu.

Menurutnya, tersangka sempat melarikan diri saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Lempur Mudik, setelah ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, pengejaran terhadap Afriadi bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Saat itu, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“Setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Narkotika jenis sabu: 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram

  • Narkotika jenis ekstasi: 8 butir (6 logo WhatsApp dan 2 bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram

  • Barang pendukung: timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening

  • Kendaraan: 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam

Proses Hukum

Saat ini, Afriadi telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA