SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (11/8/2025) ketika mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon di bebaskan dari segala tuduhan.
Sidang Tipikor yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana itu beragendakan pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Don Fitri Jaya dengan pidana penjara 3 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut di bacakan pada sidang 28 Juli 2025 lalu. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.
Dalam pledoi berjudul “Kenapa Saya di sidang”. Don Fitri Jaya menegaskan di rinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya di bebaskan dari segala tuduhan. Mengembalikan nama baik saya, dan seluruh biaya perkara di tanggung negara,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia mengaku hingga kini masih mempertanyakan alasan di rinya menjadi terdakwa.
“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya. Saya di hukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan. Pencairan proyek ini pun sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas pledoi tersebut pada sidang replik pekan depan.
“Kemungkinan kami tetap pada tuntutan, karena saksi, ahli, dan bukti surat yang kami hadirkan sudah menguatkan dakwaan,” ujarnya.
Sidang kasus ini akan kembali di gelar minggu depan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)
Tidak ada komentar