Dedi Mulyadi: 2026 Uji KIR Dialihkan ke Bengkel Resmi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 23:00 7 admincuitan

BANDUNG, Cuitan.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perubahan besar dalam sistem uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Mulai Januari 2026, pelaksanaan uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan akan dialihkan ke bengkel resmi produsen kendaraan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, sekaligus mengurangi potensi praktik pungutan liar yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

“Saya akan membuat aturan agar uji KIR tidak perlu lagi dilakukan di Dishub. Ke depannya, uji KIR bisa dilakukan langsung di bengkel resmi,” ujar Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, mekanisme uji KIR yang berjalan selama ini masih terlalu administratif dan tidak efisien. Banyak masyarakat yang malas melakukan KIR karena prosesnya dianggap rumit dan tidak memberikan manfaat langsung.

Selain itu, kebijakan penghapusan biaya KIR justru membuat sebagian petugas menjadi tidak termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan optimal.

“Sekarang sudah tidak boleh ada biaya KIR, tapi justru itu bikin banyak yang malas melaksanakan. Baik pemilik kendaraan maupun penyelenggaranya,” kata Dedi.

Dalam skema baru ini, bengkel resmi dari masing-masing merek kendaraan akan berperan lebih besar. Mereka akan bertugas melakukan pemeriksaan teknis sekaligus mengeluarkan surat keterangan laik jalan sebelum kendaraan dinyatakan lulus KIR.

“Bengkel resmi akan mengeluarkan surat keterangan terlebih dahulu. Setelah itu baru KIR-nya diterbitkan,” jelas Dedi.

Dengan sistem ini, bengkel resmi juga akan bertanggung jawab penuh apabila kendaraan yang telah dinyatakan layak jalan ternyata mengalami kecelakaan akibat kelalaian teknis.

“Kalau mobilnya mengalami kecelakaan karena kelalaian teknis, maka tanggung jawab ada di pihak bengkel resmi,” tegasnya.

Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah maju dalam menciptakan sistem transportasi publik yang lebih bersih dan profesional. Selain memangkas birokrasi, sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan kendaraan bermotor di Indonesia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA