Bolehkah Fidyah Diberikan ke Keluarga? Ini Penjelasan Lengkapnya. (canva.com) Cuitan.id – Fidyah adalah bentuk pengganti puasa dengan cara memberi makan fakir miskin. Syariat memberikan keringanan ini bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
Fidyah boleh diberikan kepada keluarga sendiri jika mereka:
Artinya, kerabat yang membutuhkan dan hidup mandiri tetap berhak menerima fidyah. Bahkan, memberi kepada keluarga dinilai lebih utama karena sekaligus mempererat silaturahmi.
Fidyah tidak boleh diberikan kepada:
Memberikan fidyah kepada mereka dianggap tidak sah karena nafkah mereka memang sudah menjadi kewajiban.
Fidyah hanya di berikan kepada:
Berbeda dengan zakat, fidyah tidak di berikan ke banyak golongan.
Fidyah wajib bagi:
1. Niat
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
Cukup di dalam hati saat membayar.
2. Bentuk Fidyah
3. Ukuran
Sekitar 1 mud (±675 gram) per hari puasa.
4. Cara Penyaluran
Catatan:
Sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun mayoritas tidak.
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa. Ada nilai penting di dalamnya:
Memberikan fidyah kepada keluarga di perbolehkan selama mereka bukan tanggungan dan benar-benar membutuhkan. Dengan memahami aturan ini, ibadah menjadi lebih tepat sekaligus membawa manfaat sosial yang nyata.
Fidyah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian dan nilai kemanusiaan dalam ajaran Islam. **
Tidak ada komentar