Kolase – Polisi Amankan 8 Warga SAD Terduga Penyerang Mako Polres Merangin dan Senjata Rakitan. (Foto: ist) JAMBI, Cuitan.id — Anggota Polda Jambi resmi menahan delapan warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Temenggung Jang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi pada Kamis malam (29/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas membawa para terduga pelaku menggunakan dua armada mobil langsung dari Polres Merangin.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari peristiwa ketegangan yang terjadi di Markas Polres Merangin pada Rabu sore (28/10/2026). Saat itu, sekitar 20 orang mendatangi Mako Polres Merangin untuk menuntut pembebasan dua rekan mereka yang tersangkut kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, bersama Tim URC Satreskrim dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi, bergerak cepat menangani situasi.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Kamis (29/10/2026) pukul 17.25 WIB.
Delapan pria yang mengamankan diri tersebut berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata api rakitan laras panjang (jenis kecepek dan PCV) serta senjata tajam.
Kasi Humas Polres Merangin, AKP Sakirman, menjelaskan bahwa massa sempat mendatangi ruang Sat Reskrim dan area sel tahanan. Meski jajaran kepolisian telah berupaya melakukan mediasi secara damai, massa tetap memaksakan kehendak.
“Kami mengedepankan upaya persuasif dan hanya menghalau massa agar keluar dari area Mapolres demi mengamankan situasi,” ujar AKP Sakirman.
Mengingat pentingnya menjaga kondusivitas daerah, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam, untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih mereka simpan kepada kantor kepolisian terdekat.
“Penguasaan senjata api tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan umum dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis serta menjamin proses penyerahan berjalan aman sesuai prosedur,” ungkap AKBP Kiki.
Saat ini, pihak kepolisian terus memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerapkan pasal-pasal terkait kepemilikan senjata api rakitan illegal dan tindakan kekerasan terhadap petugas.
Kepolisian juga mengimbau warga Merangin agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. (**
Tidak ada komentar