BKPSDM Perketat Rekomendasi Cerai ASN Sungai Penuh, Tolak Alasan Mengada-ada

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 10:13 15 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas. Instansi ini memperketat proses pengajuan rekomendasi perceraian bagi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kebijakan tersebut lahir karena pemerintah melihat lonjakan permohonan dengan alasan yang dinilai kurang masuk akal.

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, menyampaikan bahwa petugas tidak langsung mempercayai klaim sepihak dari pemohon. Pihaknya menerjunkan tim untuk menyelidiki akar permasalahan secara mendalam sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

“Kami menerima berbagai macam alasan, termasuk dugaan perselingkuhan. Namun, kami memperketat persetujuan dan menggali informasi terlebih dahulu,” ujar Affan.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap keputusan memiliki dasar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan mengenai perceraian bagi abdi negara sebenarnya sudah lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mewajibkan pegawai mengajukan izin tertulis kepada pejabat berwenang.

Pejabat berhak memanggil pasangan pemohon, mendengarkan keterangan pihak lain, hingga mengupayakan jalan damai sebelum menjatuhkan keputusan.

Aturan serupa juga mengikat pegawai berstatus PPPK. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi perkawinan ini bahkan mengancam penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat.

Fenomena ini mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh muda Sungai Penuh, Ardi. Ia mengapresiasi langkah selektif BKPSDM dalam menyaring setiap berkas permohonan. Menurut Ardi, pemeriksaan objektif dari kedua belah pihak sangat penting untuk mencegah keputusan keliru yang hanya bersumber dari satu pihak saja. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA