Dinas Pendidikan Sungai Penuh Tegaskan Mutasi Kepala Sekolah Sesuai Aturan Permendikdasmen 7/2025

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Sep 2026 11:43 11 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh kini memasuki babak baru yang sangat menarik perhatian publik. Pemerintah pusat resmi menerapkan mekanisme penugasan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari penyediaan calon, proses penugasan, pemindahan, hingga aturan pemberhentian kepala sekolah.

Sejak berlaku pada 14 Mei 2025, standar pemilihan pemimpin sekolah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Pemerintah daerah tidak lagi menilai seseorang layak menjabat hanya berdasarkan status sebagai guru senior saja. Pemerintah kini wajib memperhatikan persyaratan calon, proses penugasan, rekam jejak kinerja, hingga masa bakti penugasan secara objektif.

Aturan anyar ini menetapkan beberapa ketentuan spesifik terkait pemberhentian kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus berhenti dari jabatannya apabila masa periode penugasannya sudah berakhir.

Selain itu, pemberhentian juga bisa terjadi akibat pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, perpindahan ke jabatan lain, kekosongan tugas lebih dari enam bulan, atau putusan hukum tetap. Penilaian kinerja yang berada di bawah predikat “Baik” juga menjadi salah satu faktor penentu.

Menanggapi dinamika ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mengedepankan aturan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengangkatan, penugasan, maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan satuan pendidikan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Bovi Handriyanto.

Dalam menjalankan proses penataan ini, Dinas Pendidikan memanfaatkan aplikasi SIM KSPSTK sebagai sistem pendukung utama. Sistem ini membantu mengelola data kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan secara akurat. Seluruh data di dalam sistem menjadi landasan administrasi yang sah sesuai regulasi.

Pemerintah kota memastikan setiap langkah berjalan secara tertib dan transparan. Dinas Pendidikan tidak pernah mengambil keputusan secara sembrangan karena semua kebijakan wajib mengacu pada data valid serta kebutuhan nyata di lapangan.

Bagi kepala sekolah lama yang mengalami perpindahan tugas, masyarakat perlu memahami bahwa langkah tersebut murni merupakan bagian dari penataan organisasi. Sementara itu, penunjukan kepala sekolah baru bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan agar tetap optimal.

Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan penjelasan kepada pihak yang ingin mengetahui dasar hukum suatu penugasan. Kepentingan utama pemerintah daerah adalah memastikan setiap sekolah mendapatkan pemimpin terbaik yang sesuai dengan standar regulasi.

Masyarakat dan berbagai pihak di imbau agar tidak mudah membangun kesimpulan atau berasumsi keliru mengenai isu “pencopotan massal”. Setiap proses administrasi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal mutu pendidikan demi mencetak generasi berkarakter di Kota Sungai Penuh. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA