Perintahkan Bongkar Fasilitas Umum, Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Denda Rp30 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 16:00 131 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kasus perusakan fasilitas publik di pusat Kota Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menyatakan anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fahruddin, bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya, mengetuk palu sidang dan menyatakan bahwa Fahruddin terbukti secara sah menggerakkan orang lain untuk merusak bollard (tiang pembatas jalan) di depan Gedung Nasional. Tindakan tersebut merugikan fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp30 juta kepada Fahruddin. Terdakwa wajib melunasi denda ini paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika terdakwa mengabaikan kewajiban ini, kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk menyita harta benda milik terdakwa senilai denda tersebut.

Selain sanksi finansial, hakim juga mewajibkan legislator tersebut untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang telah rusak. Fahruddin harus memasang kembali 10 unit bollard seperti kondisi semula dalam waktu tujuh hari setelah putusan inkrah. Secara rinci, lima unit tiang pembatas harus berdiri lagi di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota, dan lima unit lainnya di kawasan Tugu Adipura.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Irfami Ramadhona, menegaskan bahwa majelis hakim mengambil keputusan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan. Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan bersalah dari terdakwa selama proses hukum berjalan.

Sebagai konsekuensi hukum, pengadilan merampas satu unit mesin gerinda untuk negara lalu memusnahkannya. Sementara itu, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran fasilitas tersebut tetap tersimpan rapi dalam berkas perkara sebagai barang bukti resmi.

Di sisi lain, Fahruddin langsung melayangkan rasa kecewanya sesaat setelah mendengar pembacaan vonis. Ia merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang ia ajukan secara maksimal. Menurutnya, hakim justru lebih condong menggunakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.

Saat ini, baik Fahruddin maupun JPU Yoga Muhammad Afdhal menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian besar dari masyarakat, karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga fasilitas publik, bukan merusaknya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA