Polisi Amankan 4 Pemuda di Pesisir Bukit, 2 Orang Masih Buron

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 08:00 8 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan masa depan generasi muda di wilayah hukum Polres Kerinci.

Langkah nyata tersebut berawal dari kepedulian warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka bersih dari aktivitas melanggar hukum.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, mengatakan bahwa pengungkapan ini merespons laporan cepat dari masyarakat yang peduli dengan hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan tindakan penyelidikan di lapangan.

“Pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang disinyalir kerap menjadi tempat berkumpulnya para remaja secara mencurigakan. Langkah antisipasi ini membuahkan hasil demi mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi remaja sekitar,” kata Iptu Yandra.

“Dalam operasi tersebut, petugas kami mengamankan empat orang pemuda yang berada di lokasi, masing-masing berinisial AS (17), DE (23), JA (25), dan DA (18). Petugas mendapati mereka sedang bersiap menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis tanaman kering,” sambungnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, selain mengamankan empat orang pemuda, dua orang lainnya memanfaatkan situasi untuk meninggalkan lokasi kejadian, dan kini petugas tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegasnya.

Dijelaskannya, untuk memastikan transparansi tindakan, petugas melakukan pemeriksaan area rumah dengan mendatangkan perangkat desa setempat sebagai saksi.

“Dari pemeriksaan ini, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa, 3 paket kecil tanaman kering siap guna seberat 3,2 gram (brutto), 1 set alat bantu rakitan yang terpasang di dinding kamar, dan 1 unit ponsel serta sebuah tas kecil untuk menyimpan peralatan.”jelas Iptu Yandra.

Berdasarkan keterangan awal, lanjut Kasat Resnarkoba para pemuda ini mengaku membeli barang terlarang tersebut secara patungan senilai seratus lima puluh ribu rupiah. Mereka memanfaatkan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) dari seorang penyedia. Saat ini, petugas telah mengantongi identitas penyedia tersebut untuk pengembangan kasus.

“Petugas kemudian membawa keempat pemuda beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, para pelaku menghadapi jeratan pasal terkait Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi memberikan efek jera dan menegakkan hukum yang berlaku,”tutupnya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA