Lebih Santai! Jam Kerja Baru ASN Jambi Berlaku Juni 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 16:00 8 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membawa kabar segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Juni 2026, Pemkot Jambi resmi menggeser jam masuk kerja ASN menjadi lebih longgar. Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keharmonisan keluarga para pegawai.

Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini memberikan ruang lebih bagi para ASN untuk berkumpul bersama keluarga sebelum memulai rutinitas di kantor.

Melalui Keputusan Wali Kota Jambi terbaru, jam masuk kerja yang semula pukul 07.15 WIB kini mundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Demi Sarapan Bersama dan Antar Anak Sekolah

Maulana menilai momen pagi hari memiliki peran yang sangat krusial bagi orang tua untuk membangun kedekatan emosional dengan anak-anak mereka.

“Kami ingin ASN punya waktu lebih berkualitas dengan keluarga. Mereka bisa sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, dan membangun komunikasi yang sehat di rumah sebelum bekerja,” ujar Maulana.

Kebijakan humanis ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap ketahanan keluarga. Maulana tidak menampik bahwa banyak masalah sosial di masyarakat yang berakar dari kurangnya perhatian orang tua terhadap tumbuh kembang anak.

Selain mempererat hubungan keluarga, perubahan jam kerja ini juga membawa dampak positif bagi jalan raya. Pemkot Jambi optimistis kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk, sehingga menekan risiko kecelakaan di jalan.

Aturan E-Kinerja dan Total Jam Kerja Seminggu

Kebijakan baru ini pun sudah mengantongi restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ada syarat unik yang harus ASN penuhi.

Pemerintah mewajibkan para pegawai untuk mendokumentasikan aktivitas positif mereka bersama keluarga di pagi hari. Setelah itu, mereka harus mengunggah bukti tersebut ke sistem E-Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Meski jam masuk bergeser, total durasi kerja para ASN tidak berkurang sedikit pun. Para pegawai tetap wajib memenuhi hak kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Berikut adalah detail jadwal pulang kerja terbaru bagi ASN Pemkot Jambi:

Hari Jam Pulang Kerja
Senin – Kamis Pukul 16.30 WIB
Jumat Pukul 11.00 WIB

Dengan pengaturan jadwal yang lebih seimbang ini, Pemkot Jambi berharap performa pelayan publik tetap prima, sementara kebahagiaan di rumah tangga ASN tetap terjaga. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA