Ilustrasi – Oknum Dinas Pendidikan Kerinci Diduga Sunat Sertifikasi Guru. KERINCI, Cuitan.id – Kabar miring kembali menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci. Para guru penerima tunjangan sertifikasi kini menjerit karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terus menggerogoti hak mereka. Isu panas ini bahkan menyeret nama Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci yang baru menjabat, Efridonal.
Sejumlah narasumber membeberkan bahwa oknum tertentu meminta uang pelicin sebesar Rp300.000 kepada setiap guru. Oknum tersebut menggunakan modus klasik: uang itu berfungsi untuk memperlancar proses administrasi dan mempercepat pencairan tunjangan.
“Efri Donal, Sekdis yang baru lantik itu, yang mengatur semua ini,” ungkap seorang sumber dengan nada kecewa, Jumat (22/5/2026).
Praktek lancung ini ternyata bukan barang baru. Menurut penuturan para guru, jaringan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan hingga Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan telah menjalankan aksi ini sejak lama. Mereka menggunakan kaki tangan atau perantara untuk mengumpulkan uang, sebelum akhirnya menyetorkan dana tersebut kepada orang dekat pejabat terkait.
Ironisnya, perubahan sistem pencairan dari triwulan menjadi bulanan justru membuat beban guru makin berat.
“Dulu pemerintah mencairkan tunjangan empat kali setahun, kami bayar Rp300 ribu setiap cair. Sekarang cairnya setiap bulan, tapi mereka tetap meminta kami bayar Rp300 ribu setiap bulan,” keluh seorang guru.
Situasi ini menjebak para guru dalam posisi yang sangat lemah. Kebanyakan dari mereka memilih pasrah dan bungkam karena takut terkena imbas buruk. Oknum tersebut memegang penuh kendali atas sistem administrasi sertifikasi, termasuk validasi jam mengajar guru. Jika ada guru yang membangkang, mereka khawatir oknum tersebut akan mengacak-acak data mengajar mereka sehingga tunjangan gagal cair.
“Mereka menguasai semua sistem. Bahkan jam mengajar kami ada di bawah kendali mereka,” tambah sumber tersebut.
Tak hanya memeras, oknum ini juga memiliki strategi licik untuk mengamankan diri dari jerat hukum. Mereka memaksa para guru menandatangani surat pernyataan yang isinya menegaskan bahwa tidak ada pungutan sama sekali dalam proses pencairan dana.
“Di situlah letak liciknya. Mereka menggunakan surat itu sebagai tameng untuk membantah tuduhan jika kasus ini bocor ke penegak hukum atau publik,” ketusnya.
Hingga saat ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Efridonal, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan miring yang menyeret namanya. Pesan konfirmasi yang masuk ke aplikasi WhatsApp miliknya pun masih belum mendapatkan respons.
Tunjangan sertifikasi sejatinya merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru. Potongan ilegal seperti ini jelas mencederai kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa. Kini, masyarakat dan para guru mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas mafia sertifikasi ini demi mengembalikan keadilan di dunia pendidikan Kerinci. **
Tidak ada komentar