Bolehkah Kurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Ini Faktanya. (Kompas.com) Cuitan.id – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, seluruh masyarakat mulai sibuk mempersiapkan hewan kurban terbaik mereka.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, cara berkurban pun ikut berubah. Kini, banyak orang memilih layanan kurban online atau menyalurkannya melalui lembaga sosial ke daerah terpencil.
Kondisi ini memicu satu pertanyaan penting yang sering muncul di benak umat Muslim: Apakah ibadah kurban kita tetap sah jika kita tidak menyaksikan langsung proses penyembelihannya?
Mari kita bedah penjelasan hukumnya secara lengkap agar ibadah Anda makin mantap.
Kabar baik bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak, para ahli fiqih menegaskan bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat wajib. Ibadah kurban Anda tetap sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT meskipun Anda tidak hadir di lokasi.
Ustaz Oni Sahroni, seorang ahli fikih muamalah kontemporer, menjelaskan bahwa pekurban tidak memiliki kewajiban mutlak untuk melihat langsung proses tersebut. Syariat Islam memberikan kelonggaran ini agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari lokasi distribusi daging.
Meskipun tidak wajib, hadir langsung di lokasi penyembelihan tetap memiliki keutamaan yang besar. Pandangan ini merujuk pada sebuah hadis saat Rasulullah SAW meminta putrinya, Fatimah az-Zahra, untuk menyaksikan hewan kurbannya sendiri. Rasulullah SAW bersabda bahwa tetesan darah pertama dari hewan tersebut akan menghapus dosa-dosa yang telah lalu.
Para ulama meluruskan bahwa perintah dalam hadis ini bersifat anjuran (sunnah), bukan kewajiban (wajib). Kehadiran Anda di lokasi penyembelihan berfungsi untuk menyempurnakan ibadah serta mempertebal penghayatan spiritual atas pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Dalam hukum Islam, kurban termasuk dalam kategori ibadah maliyah atau ibadah yang berkaitan dengan harta. Oleh karena itu, Anda boleh mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain, mirip seperti pelaksanaan dam atau hadyu saat ibadah haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperkuat aturan ini melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. MUI menyatakan bahwa kepasrahan proses penyembelihan kepada panitia masjid, rumah potong hewan, atau lembaga amil zakat sepenuhnya sah, selama mereka menjalankan prosesnya sesuai syariat Islam.
Sistem kurban online kini menjadi solusi cerdas bagi masyarakat modern. Melalui platform digital, Anda bisa membeli hewan kurban dan menyalurkannya langsung ke wilayah yang membutuhkan, seperti daerah pelosok, kawasan rawan pangan, atau lokasi pascabencana.
Tujuan utama dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memberi manfaat nyata bagi sesama. Melalui sistem online, distribusi daging kurban menjadi lebih merata dan menyasar orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Jika Anda memilih kurban secara online, pastikan Anda menggunakan lembaga penyelenggara yang memiliki kredibilitas tinggi, transparan, dan menerapkan standar syariat yang ketat.
Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah. Selama niat Anda tulus, hewan kurban memenuhi syarat, dan proses penyembelihan berjalan dengan benar, kurban Anda tetap bernilai sempurna di mata Allah SWT. **
Tidak ada komentar