Nasib PPPK Terancam? Kepala BKN: Haram Pecat Pegawai Karena Alasan Tak Ada Duit

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 11:00 6 admincuitan

Cuitan.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa instansi daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Aturan Baku Pemberhentian PPPK

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Menteri PANRB di Senayan, Prof. Zudan menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur secara ketat mengenai masa kerja ASN PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemberhentian pegawai hanya boleh terjadi jika memenuhi syarat tertentu.

“Norma hukum kita tidak mengenal alasan ‘tidak ada duit’ untuk memecat pegawai. Itu tidak boleh,” tegas Zudan. Beliau merinci enam syarat sah berakhirnya masa kerja PPPK:

  1. Masa kontrak telah habis (sesuai perjanjian 3-5 tahun).

  2. Pegawai mengajukan pengunduran diri.

  3. Pegawai meninggal dunia.

  4. Terkena hukuman disiplin berat.

  5. Melakukan tindak pidana yang berujung pemberhentian.

  6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tantangan Anggaran dan Isu Program Makan Bergizi

Keresahan para pegawai muncul setelah adanya laporan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp300 triliun pada APBN 2026. Kondisi ini membuat sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Sulawesi Barat merasa terhimpit secara fiskal.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Iman Zanatul Haeri bahkan mencurigai adanya pergeseran fokus anggaran. Ia menilai pemangkasan dana pendidikan yang berdampak pada nasib guru PPPK terjadi karena dialihkan untuk mendanai program sektoral lainnya.

“Kita melihat fenomena domino. Satu per satu kepala daerah mulai mengambil ancang-ancang merumahkan guru karena tekanan anggaran,” ujar Iman.

BKN Dorong Relaksasi Aturan Keuangan

Memahami beban berat yang daerah pikul, Prof. Zudan meminta dukungan DPR agar Menteri Keuangan melakukan relaksasi terhadap UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan ini mewajibkan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD, yang bagi banyak daerah, angka tersebut sulit tercapai tanpa memangkas jumlah personel.

Pemerintah pusat terus berupaya mencari titik tengah agar hak para abdi negara tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Bagi para tenaga PPPK, ketegasan BKN ini menjadi angin segar bahwa status hukum mereka tetap terlindungi oleh undang-undang selama kontrak masih berjalan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA