Ilustrasi – Panduan Suara Talbiyah: Simak Aturan Berbeda untuk Pria dan Wanita. Cuitan.id – Membaca talbiyah merupakan momen paling syahdu saat menjalankan ibadah haji dan umrah. Kalimat “Labbaik Allahumma Labbaik” menjadi pengakuan tulus seorang hamba atas panggilan Sang Pencipta. Namun, agar ibadah kita semakin sempurna sesuai tuntunan Rasulullah SAW, ada etika khusus mengenai volume suara yang perlu kita perhatikan.
Ternyata, syariat mengatur perbedaan cara melantunkan talbiyah antara laki-laki dan perempuan. Dalam kajian fiqih, ulama besar Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa laki-laki disunnahkan membaca talbiyah dengan suara lantang, selama tidak berlebihan hingga membuat dirinya kelelahan.
Anjuran ini merujuk pada perintah Nabi Muhammad SAW agar para sahabat mengeraskan suara saat bertalbiyah. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan dinilai sahih.
Sebaliknya, perempuan—termasuk khuntsa (waria)—dianjurkan membaca talbiyah dengan suara pelan, cukup didengar oleh dirinya sendiri. Jika dibaca terlalu keras, hukumnya menjadi makruh.
وَيَرْفَعُ نَدْبًا الرَّجُلُ (صَوْتَهُ) بِالتَّلْبِيَةِ فِي دَوَامِ الْإِحْرَامِ (بِحَيْثُ لَا يُتْعِبُهُ) الرَّفْعُ قَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ. وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ… (وَالْمَرْأَةِ) وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى (تُسْمِعُ نَفْسَهَا) فَقَطْ نَدْبًا كَمَا فِي قِرَاءَةِ الصَّلَاةِ (فَإِنْ جَهَرَتْ) بِهَا كُرِهَ
“Disunnahkan bagi laki-laki mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah selama masih dalam keadaan ihram, dengan kadar yang tidak membuatnya kelelahan. Nabi SAW bersabda: Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku memerintahkan para sahabatku untuk mengeraskan suara mereka dalam berihlal (talbiyah). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya. Adapun perempuan, demikian pula khuntsa (waria), disunnahkan hanya memperdengarkan suara talbiyah kepada dirinya sendiri, sebagaimana dalam bacaan shalat. Jika ia mengeraskan suara ketika bertalbiyah, maka hukumnya makruh.” (Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh at-Thalib [Mesir: al-Mathba’ah al-Maimuniyyah], vol. 1, h. 474)
Talbiyah mulai disunnahkan sejak seseorang selesai berniat ihram. Sejak saat itu, jemaah dianjurkan memperbanyak bacaan talbiyah sepanjang perjalanan ibadahnya.
Artinya, selama masih dalam keadaan ihram, talbiyah menjadi dzikir yang terus dilantunkan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.
Di sinilah letak perbedaan penting antara haji dan umrah.
Menurut penjelasan Imam ad-Damiri, jemaah haji menghentikan talbiyah saat mulai melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr. Hal ini karena mereka telah memasuki rangkaian tahallul (proses keluar dari ihram).
Imam ad-Damiri menjelaskan sebagai berikut:
وَيَقْطَعُ التَّلْبِيَةَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الرَّمْيِ؛ لِأَنَّهُ شَرَعَ فِي أَسْبَابِ التَّحَلُّلِ، وَلِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، وَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُعْتَمِرِ قَطْعُ التَّلْبِيَةِ بِشُرُوعِهِ فِي الطَّوَافِ
“Bacaan talbiyah dihentikan ketika mulai melempar jumroh, karena pada saat itu ia telah memasuki sebab-sebab tahallul. Selain itu, Nabi SAW senantiasa ber-talbiyah hingga beliau melempar umroh Aqabah. Demikian pula, bagi orang yang melaksanakan Umroh, disunnahkan menghentikan talbiyah ketika mulai melaksanakan thawaf.” (An-Najm al-Wahaj fi Syarh al-Minhaj [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 3, h. 525)
Sementara itu, bagi jemaah umrah, talbiyah dihentikan saat mulai melaksanakan tawaf. Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Syekh Khatib as-Syarbini yang menyebut tawaf sebagai bagian awal menuju tahallul.
وَأَمَّا الْمُعْتَمِرُ فَيَقْطَعُ التَّلْبِيَةَ إذَا افْتَتَحَ الطَّوَافَ لِأَنَّهُ مِنْ أَسْبَابِ تَحَلُّلِهَا
“Adapun orang yang melaksanakan umroh, maka ia menghentikan bacaan talbiyah ketika mulai melakukan thawaf, karena thawaf itu termasuk sebab yang mengantarkan kepada tahallul (selesainya ihram) umroh.” (Mughni al-Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah], juz 2, h. 268)
Kesimpulannya, talbiyah dibaca sejak niat ihram hingga menjelang tahallul, dengan ketentuan:
Perbedaan ini penting dipahami agar ibadah haji dan umrah berjalan sesuai tuntunan syariat.
Talbiyah adalah simbol ketundukan total kepada Allah SWT. Dengan mengikuti aturan yang tepat, kita tidak hanya beribadah dengan perasaan, tetapi juga dengan ilmu yang lurus. Semoga ibadah haji dan umrah kita menjadi mabrur. Amin. **
Tidak ada komentar