Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Penyidik Kena Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 21:00 218 admincuitan

Cuitan.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram di Polda Jambi memicu perhatian publik. Polisi kini menjatuhkan sanksi tegas kepada penyidik yang lalai saat mengawal proses pemeriksaan.

Tersangka utama berinisial MA alias Alung Ramadhan melarikan diri sebelum penyidik memulai berita acara pemeriksaan (BAP). Ia memanfaatkan celah saat petugas melakukan koordinasi di ruangan berbeda.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa insiden ini terjadi karena kelalaian petugas. Polisi langsung memproses pelanggaran tersebut melalui sidang etik internal.

“Penyidik sudah menjalani sidang profesi. Kami menjatuhkan sanksi etika, kewajiban meminta maaf, serta demosi selama dua tahun,” jelas Erlan, Sabtu (4/4/2026).

Kronologi Pelarian

Peristiwa kaburnya MA terjadi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, penyidik membawa tersangka ke ruang pemeriksaan di lantai dua Polda Jambi.

Alih-alih menjalani pemeriksaan, MA justru melarikan diri dengan cara nekat. Ia melompat dari jendela meski tangannya masih diborgol plastik. Setelah itu, ia kabur ke area bangunan yang belum selesai di belakang kantor.

Petugas yang sedang berkoordinasi di ruangan lain tidak menyadari aksi tersebut hingga terlambat.

Masuk DPO Nasional

Setelah kejadian itu, polisi langsung menetapkan MA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jambi kini terus memburu keberadaannya. Pencarian juga melibatkan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lain karena jaringan narkoba ini tergolong besar dan lintas wilayah Sumatra.

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada Oktober 2025. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MA, Agit Putra Ramadhan, dan Juniardo.

Dari hasil penimbangan, polisi menyita sabu dengan berat bersih mencapai 58.212,65 gram. Uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa kedua terdakwa lain bertugas mengawal pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi melalui jalur darat.

Proses Hukum Berjalan

Dua tersangka lainnya kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa menuntut keduanya dengan ancaman hukuman mati sesuai Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, MA masih buron dan terus menjadi target utama pengejaran aparat.

Sanksi untuk Penyidik

Bidang Propam Polda Jambi memastikan penyidik yang bertanggung jawab telah melanggar kode etik profesi. Polisi menjatuhkan sanksi berupa:

  • Demosi selama dua tahun
  • Sidang kode etik
  • Permintaan maaf terbuka

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dalam penanganan kasus besar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.

Di sisi lain, aparat terus mempersempit ruang gerak MA yang diduga memiliki jaringan luas dalam peredaran narkoba lintas daerah. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA