Cuitan.id – Kabar kurang baik datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi risiko kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penyesuaian anggaran daerah.
Pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk memenuhi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan tersebut ditargetkan menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.
Situasi serupa juga muncul di Sulawesi Barat, di mana sekitar 2.000 PPPK berpotensi mengalami nasib yang sama pada 2027.
Kekhawatiran Pegawai Meningkat
Banyak PPPK merasa cemas menghadapi ketidakpastian ini. Julius, salah satu PPPK di NTT, mengaku khawatir karena usianya sudah melewati 40 tahun.
Ia baru setahun di angkat sebagai PPPK setelah belasan tahun menjadi tenaga honorer. Kondisi tersebut membuatnya ragu bisa mendapatkan pekerjaan baru jika kehilangan statusnya saat ini.
Hal serupa di rasakan Maria. Ia mengkhawatirkan keberlangsungan pendidikan anak-anaknya jika penghasilannya hilang. Ia juga menilai kebijakan ini terasa tidak adil, terutama karena rekrutmen PPPK tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Dampak ke Ekonomi dan Layanan Publik
Pengamat menilai pemberhentian massal PPPK tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga ekonomi daerah secara luas. Risiko yang muncul antara lain peningkatan pengangguran, penurunan daya beli masyarakat, serta terganggunya layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Diminta Cari Jalan Tengah
Sejumlah pihak mendorong pemerintah pusat dan daerah mencari solusi yang lebih bijak. Opsi seperti relaksasi aturan atau penyesuaian waktu implementasi di nilai bisa mengurangi dampak sosial.
Pemerintah melalui Menteri PAN-RB menyatakan memahami kekhawatiran para PPPK dan memastikan keputusan akan di pertimbangkan secara matang, bukan sekadar berdasarkan angka anggaran. **
Tidak ada komentar