Ratusan Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR Jelang Lebaran 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 15:00 4 admincuitan

Cuitan.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima laporan terhadap 157 perusahaan.

Sebanyak 194 pekerja mengadukan berbagai persoalan melalui posko pengaduan THR yang di sediakan pemerintah.

Masalah THR Beragam

Keluhan pekerja cukup beragam. Sejumlah perusahaan tidak membayar THR sama sekali. Sebagian lainnya membayar, tetapi jumlahnya tidak penuh atau tidak sesuai aturan.

Selain itu, banyak pekerja mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Beberapa bahkan belum menerima pencairan dana hingga mendekati hari raya.

Pengawas Langsung Turun Tangan

Disnakertrans langsung menindaklanjuti setiap laporan dengan memeriksa perusahaan terkait. Pengawas ketenagakerjaan memastikan dugaan pelanggaran terjadi atau tidak.

Jika terbukti melanggar, perusahaan akan menerima nota pemeriksaan pertama dan di beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan kewajiban.

Jika masih mengabaikan, pengawas akan mengeluarkan nota kedua dengan tenggat waktu yang sama.

Sanksi Menanti Perusahaan Bandel

Perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dua kali teguran akan menghadapi sanksi administratif. Disnakertrans juga dapat merekomendasikan tindakan kepada kepala daerah.

Sanksi tersebut bisa berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Posko Pengaduan Masih Dibuka

Disnakertrans Jawa Barat membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga tersedia pada 2–13 Maret 2026.

Pemerintah memastikan setiap laporan di proses agar hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA