Cuitan.id – Menjelang mudik Lebaran 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi seluruh ASN di Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi. Kebijakan ini memastikan fasilitas negara dipakai sesuai fungsi dan menjaga integritas aparatur.
“Kendaraan dinas hanya untuk mendukung tugas kedinasan. Penggunaannya untuk mudik termasuk penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Menag. ASN yang bertugas selama Lebaran, misalnya untuk pelayanan masyarakat atau pengamanan rumah ibadah, tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
Menteri Nasaruddin menekankan nilai integritas, profesionalitas, dan etika ASN. Dia meminta aparatur sipil menjadi teladan bagi masyarakat dengan disiplin menggunakan fasilitas negara. Larangan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Menag mengajak tokoh agama memperkuat pesan damai dan persaudaraan di masyarakat, apalagi beberapa hari besar keagamaan berdekatan pada 2026, seperti Idulfitri, Nyepi, dan Paskah. Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya persatuan di tengah keberagaman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh bagi publik dalam menjaga integritas dan menggunakan fasilitas negara dengan bijak. **
Tidak ada komentar