Ilustrasi Pembelajaran dii Sekolah. Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Bayar Honor Guru Non ASN di 2026. Gemini AI Cuitan.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memberi kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aturan ini membuka peluang bagi sekolah untuk memakai sebagian Dana BOSP guna membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non ASN pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak sekolah, terutama di daerah yang selama ini kesulitan membayar honor guru honorer karena keterbatasan anggaran daerah.
Relaksasi Sementara untuk Bantu Daerah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat relaksasi sementara. Tujuannya membantu pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum cukup kuat untuk menanggung honor guru non ASN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan fleksibilitas ini, sekolah dapat menjaga kelancaran proses belajar mengajar tanpa terganggu masalah pembayaran tenaga pendidik.
Namun pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tidak menjadi aturan permanen.
Pemda Tetap Wajib Biayai Tenaga Pendidik
Meski Dana BOSP bisa membantu pembayaran honor, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Pemda tetap harus mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing. Relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara bagi daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan tenaga pendidik secara penuh.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan agar kebutuhan guru dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Besaran Honor Disesuaikan Kondisi Sekolah
Surat edaran tersebut tidak menetapkan nominal honor secara seragam. Setiap sekolah menentukan besaran pembayaran berdasarkan kemampuan keuangan dan ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Dengan skema ini, sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan pembayaran honor sesuai kondisi anggaran yang tersedia.
Pemda Harus Ajukan Permohonan
Pemerintah daerah tidak bisa langsung memanfaatkan relaksasi ini. Pemda harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut wajib di sertai data kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan honor guru non ASN. Langkah ini memastikan penggunaan dana tetap transparan dan sesuai aturan administrasi.
Kebijakan relaksasi Dana BOSP 2026 di harapkan memberi ruang bagi sekolah untuk menjaga stabilitas kegiatan pendidikan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab utama dalam pembiayaan tenaga pendidik agar layanan pendidikan berjalan optimal. **
Tidak ada komentar