Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Detik.com Cuitan.id – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan secara bertahap menjelang hari raya. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menerima THR sebagai pejabat negara.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan. Perhitungan THR mengikuti aturan resmi dengan pembayaran 100 persen dari seluruh komponen penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkiraan Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Besaran gaji presiden dan wakil presiden masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tersebut menetapkan:
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang juga berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara seperti ketua MPR, DPR, BPK, MA, dan DPA.
Berdasarkan aturan tersebut:
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Rinciannya:
Jika mengacu pada komponen tersebut, maka perkiraan THR yang diterima:
Nominal tersebut masih bisa lebih besar karena perhitungan THR juga dapat mencakup tunjangan melekat lainnya sesuai regulasi pemerintah. **
Tidak ada komentar