Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Residivis Sabu Saat Patroli Sahur di Sungai Penuh. (Humas Polres Kerinci) SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi saat tim melakukan patroli rutin menjelang sahur pada Selasa dini hari (10/03/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh.
Kronologi Penangkapan
Petugas yang melintas di samping Kafe Miyuka melihat dua pria duduk di bawah pohon dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat petugas mendekat untuk pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri.
Petugas kemudian mengejar mereka. Tim berhasil menangkap AP, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika. Sementara rekannya berinisial AN berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Temukan 19 Paket Sabu
Setelah penangkapan, petugas membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh untuk penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Dari kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Modus Tempel Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat.
Sebagai imbalan, pelaku menerima uang Rp300 ribu serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini AP berada di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan:
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci. **
Tidak ada komentar