Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan THR pegawai swasta dipotong pajak sementara THR ASN tidak. (IG @purbayayudhi.official) Cuitan.id – Perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak pekerja swasta mempertanyakan alasan THR mereka terkena potongan pajak, sementara ASN terlihat menerima THR secara penuh.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan pajak sebenarnya berlaku sama untuk semua penerima penghasilan, termasuk THR.
Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Menurut Purbaya, THR ASN tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun pemerintah menanggung pajak tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena ASN bekerja di bawah instansi pemerintah, negara berperan sebagai pihak yang membayar pajak tersebut.
“Untuk ASN ditanggung pemerintah karena pemerintah adalah bosnya,” ujar Purbaya, dikutip dari Liputan6, Jumat (7/3/2026).
Sementara itu, pekerja sektor swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan dapat memilih menanggung pajak THR atau memotongnya dari penghasilan karyawan.
Jika pekerja merasa keberatan dengan potongan pajak tersebut, mereka dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada perusahaan.
Sistem Pajak THR Tidak Menambah Beban
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak.
Sistem ini memudahkan wajib pajak karena pembagian pajak dilakukan secara merata setiap bulan, sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut tidak membuat jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih besar.
THR Termasuk Objek Pajak
Secara aturan, THR masuk sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang pemotongan pajak dengan skema Tarif Efektif Rata-rata.
Tarif pajak dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri, pemerintah mengatur ketentuan berbeda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pajak THR dan gaji ke-13 dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, perbedaan yang terlihat antara pegawai swasta dan ASN bukan berasal dari aturan pajak yang berbeda. Keduanya tetap dikenakan pajak penghasilan.
Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung pajak tersebut. ASN mendapat tanggungan pajak dari pemerintah, sedangkan pekerja swasta biasanya menanggungnya melalui potongan penghasilan, kecuali jika perusahaan memilih untuk membayarnya. **
Tidak ada komentar