THR 2026 Tetap Kena Pajak, Begini Cara Hitungannya

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 19:00 63 admincuitan

Cuitan.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 jadi perhatian banyak pekerja. Namun penting diketahui, THR tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan resmi. Artinya, jumlah THR yang diterima karyawan tidak sepenuhnya utuh.

THR Kena Pajak Sesuai Aturan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga menjadi objek PPh 21.

Hingga kini, belum ada regulasi baru yang membebaskan THR dari pajak. Potongan pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

Skema Pajak THR 2026: Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pajak THR dihitung dengan sistem TER yang dibagi berdasarkan status PTKP:

  • Kategori A: Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Kategori B: Kawin tanpa tanggungan (K/0)
  • Kategori C: Kawin dengan tanggungan (K/1, K/2, K/3)

Semakin besar penghasilan, tarif efektif pajak juga meningkat.

Contoh Tarif Potongan Pajak

  • Gaji Rp5 juta/bulan → tarif efektif 2–3%
  • Gaji Rp10 juta/bulan → tarif 5–6%
  • Gaji lebih tinggi → tarif meningkat sesuai tabel TER

Karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, tarif efektif bulan pencairan bisa lebih tinggi dari bulan biasa.

Simulasi Hitung Pajak THR

Contoh:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000 (TK/0)
  • THR: Rp5.000.000
  • Total penghasilan bulan THR = Rp10.000.000

Jika tarif efektif 5%, pajak bulan itu:
Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000

Bandingkan bulan biasa:
Rp5.000.000 × 2% = Rp100.000

Inilah sebabnya potongan pajak terlihat lebih besar saat THR cair.

Mengapa Potongan Terasa Besar?

Sistem pajak menggunakan metode kumulatif. Saat THR masuk penghasilan bulan itu, total bruto meningkat signifikan, sehingga tarif efektif naik. Secara tahunan tetap seimbang, tapi potongan di bulan THR memang lebih tinggi. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA