THR PNS & Pensiunan 2026 Cair Full: Ini Cakupan, Komponen, dan Rincian Gaji

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Mar 2026 09:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026. Total anggaran mencapai Rp55 triliun, dan dana sudah siap menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

Siapa Saja Penerima THR 2026?

THR tahun ini tidak hanya untuk PNS aktif. Penerima mencakup:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, termasuk janda, duda, anak, dan orang tua penerima pensiun

Dengan cakupan luas ini, jutaan aparatur dan pensiunan dipastikan menerima THR untuk kebutuhan Lebaran.

6 Komponen THR PNS dan Pensiunan

THR 2026 terdiri dari enam komponen:

  • Gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan, berupa beras atau nilai pengganti
  • Tunjangan jabatan atau umum, struktural maupun fungsional
  • Tunjangan kinerja (tukin), menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS daerah, maksimal satu bulan gaji sesuai kemampuan fiskal daerah

Besaran gaji pokok mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Golongan terendah Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600, golongan tertinggi IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200. THR yang diterima otomatis menyesuaikan struktur gaji ditambah tunjangan lain.

Pemerintah menegaskan skema THR transparan dan berbasis hukum agar memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh penerima. THR ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Lebaran. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA