MenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Aman di 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2026 14:32 472 admincuitan

Cuitan.id – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan di media sosial dan portal berita. Banyak tenaga honorer khawatir soal nasib pekerjaan mereka.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus PPPK paruh waktu.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka baru di angkat, masa mau di hapus? Kasihan dong,” ujar Rini, di kutip dari pojokbogor.id.

Dasar Hukum dan Fungsi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum jelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka adalah ASN yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima gaji sesuai anggaran instansi masing-masing.

Skema ini di buat untuk:

  • Menata pegawai non-ASN
  • Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor
  • Memperjelas status kepegawaian
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Status PPPK paruh waktu resmi, lengkap dengan nomor induk ASN. Pengadaan mereka merupakan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema Paruh Waktu Masih Dibutuhkan

Rini menekankan skema PPPK paruh waktu justru menjadi solusi di tengah keterbatasan formasi dan anggaran. Sistem ini membantu instansi tetap menjalankan pelayanan publik tanpa harus mem-PHK tenaga honorer yang belum tertampung formasi penuh.

Skema ini efektif terutama untuk sektor:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pelayanan administrasi dasar

“PPPK paruh waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini mencegah PHK pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelas Rini.

Evaluasi Berkala

Pemerintah tetap melakukan evaluasi kebutuhan pegawai dan anggaran. Evaluasi ini bukan untuk menghapus skema, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Dengan begitu, PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari kebijakan kepegawaian nasional ke depan.

Isu penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 di pastikan tidak benar. Skema ini tetap penting bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi penuh dan memiliki dasar hukum jelas. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA