Menonton Video Dewasa Saat Puasa: Sah Secara Fiqih, Tapi Rusak Makna. Ilustrasi AI Cuitan.id – Fenomena menonton video dewasa saat puasa Ramadhan muncul karena mudahnya akses digital. Aktivitas ini dilakukan sebagian orang baik siang maupun malam, menimbulkan pertanyaan soal hukum fiqih dan dampaknya pada sah atau batalnya puasa.
Praktik ini dilakukan sebagian orang pada siang maupun malam hari ketika menjalankan ibadah puasa.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai hukum fiqih serta dampaknya terhadap sah atau batalnya puasa.
Dilansir dari MUI, kajian berikut merujuk pada literatur fiqih mazhab Syafi’i untuk menjelaskan persoalan tersebut secara rinci.
Akses internet yang semakin luas membuat konten pornografi mudah dijangkau melalui telepon pintar. Secara lahiriah, seseorang yang menonton video Dewasa mungkin tetap menahan lapar dan dahaga. Namun secara batin, ia membiarkan pandangan dan syahwatnya tanpa kendali. Kondisi ini menyentuh dua aspek sekaligus, yakni hukum haramnya pornografi dan konsekuensi fiqih terhadap puasa Ramadhan.
Hukum Dasar Menonton Video Dewasa
Menonton video dewasa hukumnya haram, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Aktivitas tersebut termasuk pandangan yang diharamkan dan membuka pintu syahwat yang merusak hati. Dalam konteks ibadah puasa, perbuatan ini jelas mencederai nilai dan ruh ibadah.
Persoalan kemudian bergeser pada aspek fiqih, yakni apakah menonton video dewasa membatalkan puasa.
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini dikaitkan dengan keluarnya mani atau inzal. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:
والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام
“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa keluarnya mani karena kontak langsung dapat membatalkan puasa. Sementara itu, keluarnya mani akibat pandangan atau pikiran pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk mubasyarah.
Artinya, jika seseorang menonton video dewasa lalu muncul syahwat tetapi tidak keluar mani, puasanya tetap sah meskipun ia berdosa karena melihat hal yang haram.
Jika keluar mani akibat pandangan semata, pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak terjadi kontak langsung.
Penjelasan lebih lanjut masih dalam kitab yang sama menyebutkan:
… قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر
“… Perkataan beliau: “atau karena melihat atau berpikir”, yakni selama tidak menjadi kebiasaannya keluar mani hanya dengan keduanya (melihat atau berpikir). Jika memang sudah menjadi kebiasaannya keluar mani karena hal itu, maka puasanya batal, sebagaimana di sebutkan dalam (م ر), yaitu keterangan yang di kutip dari Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H). Sementara Al-Adzra’i berkata: sepatutnya di pahami bahwa apabila seseorang merasakan mani mulai bergerak dan telah siap keluar akibat terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti. Demikian dijelaskan dalam Syarh (م ر), yakni penjelasan Syamsuddin ar-Ramli tersebut.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Penjelasan ini memberi batasan penting. Puasa tidak batal jika keluarnya mani karena pandangan bukan kebiasaan. Namun apabila seseorang memang terbiasa mengalami inzal hanya karena melihat atau berpikir, maka puasanya dapat batal.
Puasa juga batal apabila seseorang sudah merasakan tanda-tanda mani akan keluar akibat terus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya.
Kondisi ini relevan dengan kebiasaan menonton video dewasa yang di lakukan secara sengaja dan berulang.
Kasus lain dapat terjadi ketika seseorang menonton video dewasa, muncul syahwat, tetapi tidak keluar mani dan tidak sampai pada kondisi yang di sebutkan di atas. Secara fiqih, puasanya tetap sah.
Pertanyaan berikutnya menyentuh aspek makna ibadah puasa.
Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan dan pengendalian diri. Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, melainkan latihan mengendalikan dorongan dasar manusia.
Seseorang mungkin mampu menahan lapar selama berjam-jam, tetapi gagal menjaga pandangan dalam hitungan menit. Kondisi itu menunjukkan bahwa puasa yang di jalankan sah secara hukum, namun kehilangan nilai ruhani.
Ramadhan merupakan madrasah kesabaran dan pengendalian diri. Mencari celah fiqih untuk membenarkan kebiasaan yang jelas di larang bukanlah sikap yang tepat. Fiqih memberikan rincian hukum untuk menjaga keadilan, bukan sebagai pembenaran hawa nafsu.
Apabila seseorang terlanjur melakukan perbuatan tersebut, pintu taubat tetap terbuka. Langkah konkret dapat di lakukan dengan memutus akses, membatasi penggunaan gawai, serta mengisi waktu dengan tilawah, membaca, dan aktivitas produktif.
Puasa yang sejati bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga bersih secara batin dan mengarah pada ketakwaan. Nilai inilah yang menjadi inti ibadah puasa Ramadhan dan perlu di jaga oleh setiap Muslim. **
Tidak ada komentar