MenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlanjut 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 19:00 115 admincuitan

Cuitan.id – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ramai dibahas di media sosial. Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menghapus PPPK paruh waktu. Ia menyatakan isu tersebut tidak pernah dibahas sebagai kebijakan resmi.

“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru saja di angkat, masa sudah mau di hapus, kasihan,” ujar Rini, di kutip dari Warta Lombok, 27/02/2026.

Poin Penting Pernyataan MenPAN-RB

  1. Pemerintah tidak merencanakan penghapusan status PPPK paruh waktu.

  2. Skema PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai ketentuan saat ini.

  3. Masyarakat di minta memverifikasi informasi sebelum percaya.

Klarifikasi ini memastikan kebijakan manajemen ASN berjalan sesuai regulasi pemerintah.

Mengapa Isu Ini Ramai?

Ribuan tenaga honorer yang baru di angkat sebagai PPPK paruh waktu merasa khawatir jika status mereka di hapus. Narasi soal penghapusan status mulai 2026 beredar luas di media sosial, menimbulkan keresahan terkait potensi pemutusan kontrak atau perubahan status kepegawaian secara sepihak.

Padahal, hingga kini tidak ada regulasi resmi yang menyatakan penghapusan skema PPPK paruh waktu.

Sekilas Tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah skema pengangkatan ASN dengan durasi dan jam kerja tidak penuh. Skema ini memberikan:

  • Jam kerja fleksibel di banding pegawai penuh waktu.

  • Durasi kontrak di sesuaikan kebutuhan instansi.

  • Hak dan kewajiban di atur dalam perjanjian kerja.

Skema ini juga membantu penataan tenaga non-ASN agar tertib administrasi dan sesuai manajemen ASN nasional.

Imbauan Pemerintah

MenPAN-RB meminta masyarakat, khususnya PPPK paruh waktu, tidak mudah percaya informasi yang belum di verifikasi. Semua kebijakan resmi ASN akan di umumkan melalui kanal pemerintah dan pejabat berwenang.

Penyebaran info tidak terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan motivasi kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Isu penghapusan PPPK paruh waktu 2026 tidak benar. Status PPPK paruh waktu tetap berlaku sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan masyarakat selalu merujuk pada sumber resmi untuk informasi terkait kebijakan ASN, sehingga keresahan tenaga honorer dapat teredam. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA