Peralihan PPPK Paruh Waktu, Solusi Honorer atau Hanya Sekedar Ganti Status. (Ilustrasi AI) JAKARTA, Cuitan.id – Kabar penghapusan tenaga honorer pada 2026 sempat membuat banyak pegawai non-ASN cemas. Kini, pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalan tengah. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar membawa harapan baru atau hanya perubahan status di atas kertas?
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menata ulang sistem kepegawaian agar tidak terjadi gelombang pemutusan kerja besar-besaran.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu yang bekerja sekitar 7,5–8 jam per hari.
Skema ini menyasar tenaga honorer yang sudah terdata di BKN tetapi belum mendapat formasi penuh waktu. Jadi, alih-alih kehilangan pekerjaan, mereka tetap memiliki kesempatan menyandang status ASN.
Pemerintah menetapkan beberapa jalur pengangkatan:
Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN menjadi prioritas.
Peserta seleksi CASN 2025/2026 yang belum lolos formasi penuh waktu bisa diarahkan ke skema paruh waktu.
Tidak perlu tes ulang bagi yang sudah melewati verifikasi dan validasi data.
Dengan skema ini, honorer tidak perlu memulai dari nol untuk mendapatkan kepastian status.
Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak sebagai ASN:
Gaji proporsional, di sesuaikan dengan jam kerja dan tidak lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer.
Tunjangan sesuai ketentuan instansi, dengan nominal yang menyesuaikan pola kerja.
Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dan masa kerja tercatat dalam sistem nasional.
Perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan kontrak biasa.
Untuk PPPK penuh waktu, besaran gaji mengikuti aturan seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, sementara skema paruh waktu menyesuaikan durasi kerja.
Perbedaannya terletak pada jam kerja, besaran gaji, dan beban tugas. PPPK penuh waktu bekerja sesuai standar ASN dan menerima gaji penuh. Sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dengan gaji yang di hitung proporsional.
Kabar baiknya, status paruh waktu bukan akhir perjalanan. Jika tersedia formasi dan kinerja di nilai baik, pegawai bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
Bagi pemerintah, skema ini membantu menata tenaga non-ASN tanpa membebani anggaran secara drastis. Bagi honorer, ini memberi kepastian status dan perlindungan hukum.
PPPK Paruh Waktu memang belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan, terutama soal penghasilan yang bergantung pada jam kerja. Namun, setidaknya ada kejelasan arah dan peluang untuk naik status di masa depan.
Bagi banyak honorer, ini bukan sekadar pergantian istilah—melainkan langkah awal menuju kepastian karier sebagai ASN. ***
Tidak ada komentar